KPK Wanti-wanti Pihak yang Hambat Pencarian Buronan Harun Masiku akan Ada Ancaman Pidana

2 Agustus 2021, 12:01 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri ingatkan pihak yang coba hambat pencarian buronan Harun Masiku akan ada ancaman pidana. /ANTARA/HO-Humas KPK.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti kepada pihak yang coba menghambat dalam pencarian buronan Harun Masiku.

Jika ada pihak yang coba menghambat pencarian Harun Masiku, KPK menegaskan akan ada ancaman pidana.

Ancaman pidana bagi pihak yang menghambat pencarian Harun Masikut itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Terinspirasi Atta Halilintar yang Punya Karier Bagus, Billy Syahputra Akan Beri Nama Anak 'Petir di Langit'

Dalam aturan tersebut, bagi pihak yang menghambat pencarian Harun Masiku akan terancam terkena hukuman 12 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) Penindakan KPK, Ali Fikri pada Senin, 2 Agustus 2021.

"Jika diketahui ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan (Harun Masiku, red) kami ingatkan ada ancaman pidana sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor," ujar dia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Sumbangan 2 Triliun Akidi Tio Sulit Cair, Cholil Nafis: Gimana Ambilnya, Sayang Uang Segitu Banyak Buat Bantu

Lebih lanjut, Ali Fikri enggan membeberkan soal lokasi-lokasi yang sudah disisir pihaknya dalam pencarian buronan Harun Masiku.

Meski begitu, dilanjutkan dia, pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu.

"Tentunya kami tidak bisa menyampaikan terkait dengan waktu dan lokasi pencarian, karena itu merupakan teknis di lapangan yang tidak dapat dipublikasikan," tuturnya lagi.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos di DTKS Kemensos agar Dapat Bantuan PKH, BST, Kartu Sembako Serta Bonus Beras 10 Kilogram

Diketahui bersama, Harun Masiku hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Januari 2020 silam.

Padahal, ketiga tersangka lain seperti Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina sudah dijatuhkan vonis bersalah.

Saeful divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Mengamuk, China Kabarnya Mulai Kewalahan

Sementara Agustiani Tio Fridelina dijatuhkan vonis selama empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Hanya tersisa Harun Masiku yang masih bebas berkeliaran saat ini. Politisi PDIP ini menjadi buronan terlama dari kelima daftar DPO KPK.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler