MAKI Sebut Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas, Fadli Zon: Hukum Makin Dijalankan Sesuai Selera

2 Agustus 2021, 12:45 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Instagram @fadlizon

PR DEPOK – Anggota DPR RI, Fadli Zon baru-baru ini menanggapi laporan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait terdakwa Pinangki Sirna Malasari, yang belum juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita.

Dengan adanya kabar dari MAKI tersebut, Fadli Zon menilai bahwa hukum di Indonesia malah semakin dijalankan seenaknya.

Hal itu menurut Fadli Zon berdampak kepada persepsi masyarakat yang nantinya tak lagi mempercayai hukum sebagai jalan untuk menemukan keadilan.

Baca Juga: Blak-blakan, Prilly Latuconsina Akui Jijik dengan Sosok Lelaki Ini: yang Rendahkan Perempuan, Lo Pikir Keren?

“Hukum semakin dijalankan sesuai selera, membuat byk org tak percaya lagi mencari keadilan melalui hukum,” kata Fadli Zon seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @fadlizon pada Senin, 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan lantaran menurutnya dari kasus Pinangki tersebut, hukum tampak tak benar-benar bisa mengadili seseorang yang salah, bahkan terkesan melindungi.

Lalu sebaliknya, menurut Fadli Zon kini hukum juga bisa menyalahkan seseorang yang benar.

“Yg jelas2 salah bisa dilindungi, yg benar bisa disalahkan,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Wanti-wanti Pihak yang Hambat Pencarian Buronan Harun Masiku akan Ada Ancaman Pidana

Maka dari itu, Fadli Zon menyatakan bahwa sekarang ini kekuasaan berada di atas segala-galanya.

“Kekuasaan di atas segala2nya,” ucap Fadli Zon menambahkan.

Cuitan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon tangkapan layar Twitter @fadlizon

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MAKI beberapa waktu lalu menyayangkan terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang belum juga dieksekusi ke Lapas Wanita usai divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman mengatakan bahwa Pinangki masih menjalani penahanan di Rutan Kejagung.

Baca Juga: Sinopsis Film Crank: High Voltage, Aksi Jason Statham Menyelamatkan Jantungnya

“Berdasarkan penulusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya,” kata Bonyamin Saiman.

Kejadian tersebut menurutnya malah memunculkan adanya diskriminasi atas narapidana wanita lainnya, sehingga MAKI meminta agar Pinangki segera dipindahkan ke Lapas Wanita.

“Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Baca Juga: PSG Ditundukan Lille di Piala Super Prancis, Pochettino Akui Sangat Kecewa

MAKI pun lantas memberikan batas waktu kepada Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejaksaan Agung RI untuk memindahkan Pinangki ke Lapas Wanita.

Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan Pinangki masih belum dieksekusi, MAKI siap melaporkan hal itu ke sejumlah pihak terkait.

“Jika minggu depan belum dieksekusi, maka MAKI akan melapor ke Komjak dan Jamwas Kejagung RI serta Komisi III DPR,” ujar Bonyamin Saiman menambahkan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @fadlizon ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler