BOR Turun hingga Angka Kesembuhan Naik, Akankah PPKM di Jakarta Turun ke Level 3? Ini Jawaban Riza Patria

7 Agustus 2021, 18:40 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Twitter @arizapatria_

PR DEPOK - Usai menerapkan PPKM selama beberapa pekan, Pemprov DKI Jakarta menilai kasus aktif Covid-19 di wilayahnya kini mulai terkendali.

Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan kemungkinan PPKM di Jakarta akan turun ke level 3.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan seputar PPKM sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah pusat.

Baca Juga: Sampaikan Ucapan Perpisahan pada Lionel Messi, Gerard Pique: Tak Akan Ada yang Sama Lagi

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta hanya menjalankan serta memastikan PPKM berjalanan dengan baik.

"Kami menjalankan saja keputusan perpanjangan PPKM Level 4 ini sebaik-baiknya sampai tanggal 9 nanti," tutur Riza Patria dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Membaiknya kasus Covid-19 di Jakarta, salah satunya dapat dilihat dari turunnya keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) bagi pasien Covid-19.

Bahkan kini tingkat kesembuhan pasien ikut mengalami kenaikan hingga mencapai angka 96,8 persen.

Baca Juga: Soroti Aksi Politisi yang Sudah Gencar Tebar Baliho, Fadli Zon: Padahal Rakyat Sedang Susah Cari Sesuap Nasi

"Angka BOR turun lagi di angka 47 persen sementara untuk ICU mencapai 70 persen tingkat keterisiannya. Ke depan semoga semuanya semakin baik, kasus aktif semakin turun"

"Dan tentunya ini semua terjadi berkat kerja sama dari seluruh pihak mulai dari TNI, Polri, Kadin, semua komunitas, dan masyarakat yang semakin disiplin dan semakin bertanggung jawab untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," tutur Riza Patria.

Hingga 9 Agustus mendatang, berikut ketentuan yang berlaku di Jakarta berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021:

Baca Juga: Cek Daftar Bansos yang Disalurkan Agustus hingga Desember 2021: Ada PKH, BPNT, hingga Diskon Listrik

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar digelar secara daring.

b. Pelaksanaan kegiatan khusus sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

c. Pelaksanaan kegiatan esensial hingga kritikal berlaku sejumlah aturan seperti beroperasi dengan kapasitas tertentu, membatasi jam operasional, dan lainnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler