Informasi Lengkap Aturan Masuk Mal yang Berlaku 10-16 Agustus 2021: Syarat hingga Daftar Wilayah Pemberlakuan

12 Agustus 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi - Peraturan untuk mal saat perpanjangan PPKM level 4. /Unplash/Sangga Rima Roman Selia

PR DEPOK – Pemerintah baru-baru ini menetapkan aturan masuk mal yang berlaku mulai dari 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Simak informasi terkait syarat beserta daftar wilayah pemberlakuan berikut.

Adapun tujuan pemerintah menerapkan aturan masuk mal guna menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menyelamatkan pelaku usaha perdagangan yang terdampak pandemi.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan membeberkan sejumlah syarat sesuai aturan masuk mal yang berlaku 10-16 Agustus 2021, di antaranya:

Baca Juga: Mujahid 212 Tunggu Arahan Habib Rizieq Soal Duet Anies-Puan, Cipta Panca: Apa Ga Kasian Kalian Liat Nasib HRS

1. Wajib membawa KTP saat masuk mal.

2. Baik pengunjung, pegawai, dan pedagang di mal harus menunjukkan bukti vaksin.

3. Download aplikasi PeduliLindungi guna menunjukkan bukti vaksinasi yang telah terintegrasi.

4. Pengunjung mal yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut, bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam). Hasil tes antigen atau PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan.

Baca Juga: Sebut dr Richard Lee Ditangkap karena Kasus Lain, Hotman: Dugaan Illegal Access dan Hilangkan Barang Bukti

5. Untuk pengunjung, pegawai dan pedagang pusat perbelanjaan dan mal juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dasar yang telah diterapkan sebelumnya selama masa pandemi.

Lebih lanjut, menurut Oke, syarat wajib vaksin saat masuk mal tidak dapat digantikan oleh hasil negatif tes swab antigen atau PCR.

Pasalnya, hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisa melakukan vaksin karena alasan kesehatan.

Untuk diketahui, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal, dilakukan pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pengelola Pusat Berlanjaan Indonesia (APPBI).

Baca Juga: Juliari Minta Bebas karena Kasihan Anak Istri, Ayang Utriza ke Hakim: Hukum Mati Saja, Miskinkan Koruptor!

Adapun daftar wilayah penerapan aturan masuk mal 10-16 Agustus 2021, meliputi 138 pusat perbelanjaan dan mal di empat kota di Indonesia, yaitu DKI Jakarta sebanyak 85 mal, Bandung 23 mal, Semarang 6 mal, dan Surabaya 24 mal.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widaja menegaskan, pengunjung mal meski sudah divaksin tetapi tidak lulus pemeriksaan tidak dibiarkan masuk.

“Bagi pengunjung mal yang sudah divaksin tetapi tidak lolos pemeriksaan dan tidak mematuhi protokol kesehatan dasar tetap tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam mal. Ini tentunya untuk meminimalisasi penularan,” kata Alphonzus.

Alphonzus juga berharap, kebijakan uji coba pembukaan ini dapat menghidupkan kembali sektor usaha mikro dan nonformal di sekitar pusat perbelanjaan dan mal.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan Pertama 14-15 Agustus 2021: Arsenal Mainkan Laga Pembuka Lawan Brentford

Sebagai informasi tambahan, selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Lalu, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk.

Sementar itu, tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya juga masih ditutup.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler