Juliari Batubara Terima Suap Bansos dari 119 Perusahaan, Hakim: Terdakwa Dapat Dikualifikasi Tidak Kesatria

23 Agustus 2021, 18:10 WIB
Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin 31 Mei 2021. /Fakhri Hermansyah/Antara

PR DEPOK – Dalam sidang kasus suap bansos mantan Menteri Sosial (Mensos), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebutkan bahwa Juliari Batubara melakukan “lempar batu sembunyi tangan sebagai hal yang memberatkan.

Pernyataan tersebut dilontarkan karena Juliari Batubara telah menyangkali perbuatannya menerima suap bansos Rp32,482 miliar dari 119 perusahaan.

"Perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkal perbuatannya," kata anggota majelis hakim Yusuf Pranowo saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin, 23 Agustus 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jam Tidur, Asupan Nutrisi, hingga Durasi Olahraga yang Disarankan Ahli untuk Tingkatkan Imunitas Tubuh

Hal yang memberatkan vonis Juliar Batubara berikutnya ialah terdakwa melakukan tindakan pelanggaran hukum pada saat terjadi krisis.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam, yaitu wabah Covid-19," kata hakim Yusuf.

Selanjutnya, pertimbangan memberatkan ketiga karena Juliari Batubara melakukan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya.

Adapun hal yang meringankan menurut hakim, yaitu Juliari Batubara belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.

Baca Juga: Sensen Curhat Soal Kerjaan di Instagram, Raffi Ahmad: Oh Lu Capek? Sini Ketemu, Ga Usah Ngeluh di Sosmed

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar hakim.

Lalu, hakim menilai selama ini Juliari Batubara bersikap kooperatif.

"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan, terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata hakim.

Dalam putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari Batubara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: Manfaat Teh Lemon, Lavender, dan Peppermint yang Baik untuk Redakan Gejala Stres hingga Tingkatkan Mood

Lalu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok dicabut.

Dalam perkara ini, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Untuk diketahui, sidang pembacaan vonis Juliari Batubara pada Senin, 23 Agustus 2021 dilakukan menggunakan video conference dengan Juliari dan sebagian penasihat hukum yang berada di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Syarat Ambil BST di Kantor Pos Harus Bawa Bukti Vaksin Covid-19, Cek Faktanya

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), majelis hakim dan sebagian penasihat hukum Juliari Batubara ada di Pengadilan Tipikor Jakarta.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler