Juliari Batubara Hanya Harus Bayar Rp14,5 M, Refly Harun: Berarti Ada 18 Miliar yang Masih Dia Nikmati

23 Agustus 2021, 19:39 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Juliari Batubara usai terbukti menerima suap dana bansos senilai Rp32,482 miliar.

Refly Harun dibuat heran dengan keputusan majelis hakim yang meminta Juliari Batubara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.

Menurut Refly Harun, jumlah tersebut lebih sedikit dari total nilai korupsi yang dilakukannya.

Baca Juga: Pradikta Wicaksono Ceritakan Pengalaman Mengerikan yang Dilakukan Penggemarnya: Dia Ambil Sesuatu Mau Tusuk..

"Tapi masalahnya adalah korupsinya ini senilai di sini Rp32,4 miliar, tapi uang penggantinya kok cuma Rp14 miliar," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Lebih lanjut, sang pakar hukum menyebutkan bahwa eks Mensos itu masih memiliki Rp18 miliar dari sisa uang yang dikorupsinya.

Sehingga, lanjut Refly, Juliari Batubara masih bisa menikmati uang yang tidak dikembalikan tersebut.

Baca Juga: Soroti Koruptor yang Direkrut Jadi Penyuluh Anti-Korupsi, Novel Baswedan: Perilaku Pimpinan KPK Keterlaluan

"Berarti ada Rp18 miliar yang masih dia nikmati. How come ya?" tuturnya melanjutkan.

Tak hanya itu, Refly pun menilai keputusan majelis hakim terkait jumlah uang pengganti yang harus dibayar Juliari Batubara itu keputusan yang aneh.

"Korupsinya Rp32 miliar, kenapa uang penggantinya cuma Rp14 miliar? Ini aneh juga. Berarti kan masih ada selisih Rp18 miliar. Kita tidak tahu kenapa bisa begitu ya," kata Refly Harun.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Suasana Pantai yang Dipilih Ungkap Banyak Hal tentang Anda

Untuk diketahui, terdakwa kasus korupsi dana bansos, Juliari Batubara telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp32,482 miliar.

Mantan Menteri Sosial itu lantas divonis hukuman Rp12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Baca Juga: Jadi Favorite Couple di Series Antares, Pangeran Lantang Akui Takut Saat Pertama Kali Bertemu Maudy Effrosina

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Danis.

Sebelumnya, Juliari sempat memohon kepada Majelis Hakim agar dirinya bisa dibebaskan dari segala dakwaan.

Dalam pembacaan pledoi, ia memohon agar dibebaskan dan penderitaannya dirinya dan keluarga dihentikan.

Baca Juga: Segera Cek Penerima Bantuan Rp4,4 Juta atau BLT Anak Sekolah 2021 bagi Siswa SD, SMP, dan SMA

Eks Mensos itu beralasan bahwa ia dan keluarganya sudah mendapatkan sanksi sosial sejak terjerat kasus korupsi bansos.

Selain itu, Juliari juga memohon dibebaskan lantaran ia memiliki dua anak yang masih kecil dan membutuhkan dirinya.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler