KPK Pecat 75 Pegawai tapi Ringankan Vonis Koruptor, Herzaky: Surga Buat Pemberantasan Korupsi atau Koruptor?

24 Agustus 2021, 13:59 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. /Instagram @herzaky_mp.

PR DEPOK - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra belum lama ini mengungkapkan pandangannya, terkait sikap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini.

Herzaky Mahendra tampak keheranan pada sikap KPK, yang memecat pegawai berintegritas dengan alasan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Namun di saat yang sama, KPK malah bersikap baik pada para koruptor, dengan memberikan keringanan vonis kepada mereka.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dijadikan Pemain Cadangan di Laga Pembuka, ini Tanggapan Bos Juventus

"Pegawai @KPK_RI berkinerja baik digusur akibat gagal TWK, koruptor yg bolak-balik buron vonisnya malah dipotong," kata Herzaky Mahendra seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @herzaky_mp pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Kemudian hal yang membuat politisi Partai Demokrat tersebut tak habis pikir adalah keringanan hukuman yang kini malah diberikan kepada Juliari Batubara.

Pasalnya alasan diringankannya hukuman koruptor bantuan sosial (bansos) itu adalah karena terdakwa telah sering mendapatkan cacian atau sanksi sosial dari masyarakat.

Baca Juga: Heran Pemerintah Terus Perpanjang PPKM, Refrizal: Apa Gak Kasian Sama Rakyat yang Makin Susah?

"Kini koruptor bansos Juliari mendapat hukuman ringan krn menderita dihina publik," ucapnya.

Maka dari itu, Herzaky Mahendra pun mempertanyakan keberadaan KPK sekarang ini, menjadi surga bagi para pemberantas korupsi kah atau bagi para koruptor.

"Surga buat pemberantasan korupsi atau buat koruptor?," ujar Herzaky Mahendra menambahkan.

 

Cuitan politisi Partai Demokrat, Herzaky Mahendra.

Baca Juga: Kerap Dijodohkan dengan Larissa Chou, Zikri Daulay: Konsepnya Bukan Tukeran Pasangan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara ditambah dengan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman itu diberikan lantaran Juliari Batubara dinyatakan terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Vonis tersebut juga diketahui lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang pada awalnya meminta agar terdakwa divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Ungkit Hubungan Natasha Wilona dan Stefan William, Celine Evangelista: Orang Nggak Tahu kalau Mereka...

Namun terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman Juliari Batubara, salah satunya adalah beratnya sanksi sosial yang telah diterima oleh terdakwa.

Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim Yusuf Pranowo saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin 23 Agustus 2021.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah. Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @herzaky_mp

Tags

Terkini

Terpopuler