Buntut Ringannya Hukuman Waketum KPK, Cipta Panca Minta KPK Dibubarkan: daripada Bebani Keuangan Negara

30 Agustus 2021, 15:09 WIB
Politisi partai Demokrat Cipta Panca Laksana. /Facebook.com/Cipta Panca Laksana.

PR DEPOK - Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca tampak menyoroti hukuman terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar perihal pelanggatan kode etik.

Usai dinyatakan terbukti melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Lili Pintauli Siregar diketahui hanya mendapat hukuman potongan gaji sebanyak 40 persen selama satu tahun.

Hukuman tersebut dinilai sebagai sanksi berat yang diberikan Dewas KPK kepada Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: Sikap Asli Habib Rizieq Disebut Lembut dan Penyayang, Refly Harun Singgung Soal Cara Bicara HRS

Seolah muak dengan sikap semacam itu, Cipta Panca pun meminta agar lembaga KPK dibubarkan.

"Bubar aja udah bubar," kata Cipta Panca seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @panca66 pada Senin, 30 Agustus 2021.

Bukan tanpa alasan, permintaan itu disampaikan olehnya agar KPK tidak lagi membebani keuangan negara.

"Dari pada membebani keuangan negara. Iya nga sih?," ucapnya.

Cuitan Cipta Panca.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Doodle dan Lihat Apa yang Dipikirkan Orang Lain Tentang Anda

Tak hanya itu, sikap KPK tersebut juga sebelumnya dihubungkan oleh Cipta Panca dengan pernyataan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Cipta Panca tampak membenarkan ucapan Gus Dur, yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan bangsa pengecut, karena tak berani menindak pihak yang melakukan kesalahan.

"Benar kata Gus Dur, bangsa kita bangsa pengecut. Nga berani menindak yang salah," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Padahal menurutnya, Lili Pintauli Siregar sudah terbukti salah melanggar kode etik, yakni berhubungan langsung dengan pihak yang ditangani KPK.

Baca Juga: Ajak Publik Kawal Wacana Amandemen UUD 1945 hingga Batal, Refrizal: Baru 1 Periode 2 Tahun saja Rakyat Susah

Namun, akhirnya kesalahan yang fatal tersebut hanya diganjar dengan hukuman potong gaji yang tak seberapa.

"Udh ketahuan salah berat cuma dihukum potong gaji," kata Cipta Panca melanjutkan.

Cuitan Cipta Panca.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Baca Juga: Meski Yahya Waloni Dirawat di RS, Polri Pastikan Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Menjeratnya tetap Diusut

Hal itu lantas membuat Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi yang berat, berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ucap Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, pada Senin 30 Agustus 2021.

Terdapat beberapa hal yang meringankan dalam perbuatan Wakil Ketua KPK tersebut, yakni Lili Pintauli Siregar mengakui perbuatannya dan belum pernah mendapatkan sanksi etik sebelumnya.

Baca Juga: Tak Hanya Banjir Dukungan, Amel Amilia Kini Dituntut Harus Seperti Nike Ardilla agar Obati Kerinduan Fans

"Hal yang memberatkan, terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Terperiksa selaku pimpinan KPK, seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ujarnya seperti dilansir dari Antara.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @panca66 ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler