Respons Vonis yang Dijatuhkan pada Lili Pintauli, Gus Umar: jika Dia Masih Bertahan, KPK Layak Dibubarkan

31 Agustus 2021, 08:55 WIB
Gus Umar Hasibuan. /Twitter @umar_hasibuan_/

PR DEPOK – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau lebih dikenal dengan nama Gus Umar merespons vonis yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terkait pelanggaran kode etik.

Gus Umar mempertanyakan rasa malu Lili Pintauli Siregar bila masih bekerja di KPK setelah menerima vonis tersebut.

Menurut Gus Umar, bila Lili Pintauli Siregar masih bertahan, maka KPK sudah layak dibubarkan. Hal ini diutarakannya melalui akun Twitter pribadinya @Umar_Hasibuan_.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Siaran Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Eropa Selama 1-6 September 2021

Cuitan Gus Umar. Twitter @Umar_Hasibuan_

Apa Lili Pintauli msh punya malu bekerja di @KPK_RI stlh vonis yg dijatuhkan kepadanya? Jika dia msh bertahan KPK emang sdh layak dibubarkan. Setuju geng?,” ujar Gus Umar dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan sanksi berat dengan pemotongan gaji senilai Rp1,8 juta selama satu tahun kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta.

Baca Juga: Habib Rizieq Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara, Hasmi Bakhtiar: HRS Nggak Bisa Minta Tolong Siapapun

Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Harjono pada sidang musyawarah majelis etik mengatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai orang KPK untuk kepentingan pribadi dan kedua berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang diusut oleh KPK.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 3 ayat 1 huruf (a) mengatakan bahwa Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok senilai Rp4,6 juta.

Ini berarti gaji pokok Lili akan dipangkas sebesar 40 persen dari Rp4,6 juta yakni Rp1,8 juta.

Namun, Lili tetap akan memperoleh tunjangan-tunjangan lain yang sudah termaktub pada Pasal 3 dan 4 yakni tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK senilai Rp20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK senilai Rp2,1 juta.

Baca Juga: Lakukan 4 Aktivitas Berikut Menjelang Vaksinasi agar Kesehatan Tubuh Tetap Terjaga

Kemudian ada tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK senilai Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil Ketua KPK sejumlah Rp27,3 juta, tunjangan asuransi, kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK senilai Rp16,2 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK senilai Rp6,8 juta.

Jika ditotal, maka Lili masih memperoleh take home pay sebesar Rp110,7 juta.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler