Soal 8 Orang Pegawai KPI yang Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, Komisioner Sebut Bisa Dipecat

6 September 2021, 08:30 WIB
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiyah, pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu 5 September 2021. /Antara/Vicki Febrianto.

PR DEPOK – Terhadap 8 orang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual dan perundungan, KPI telah mengambil tindakan tegas.

KPI menyatakan telah membebastugaskan 8 orang pegawai yang diduga melakukan aksi perundungan dan pelecehan seksual terhadap rekan kerja berinisial MS.

Menurut Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah, pembebasan tugas bagi 8 orang terduga tersebut, bisa berakhir dengan pemecatan jika ada keputusan hukum tetap dan terbukti melakukan kejahatan.

Baca Juga: Butuh Bukti Kuat Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di KPI, Komnas HAM: Kita akan Minta Keterangan Dahulu

"Delapan orang itu telah dibebastugaskan. Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanksi terberat, diberhentikan," kata Nuning di Kota Batu Jawa Timur, pada Minggu 5 September 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Mengenai upaya memperjelas kasus ini, ia menyebutkan bahwa KPI  akan mendatangkan sejumlah saksi yang merupakan mantan pegawai KPI untuk dimintai keterangan.

Pasalnya, dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban MS terjadi pada periode 2012-2015.

Sedangkan, hingga saat ini telah terjadi beberapa perubahan dalam kepegawaian.

Baca Juga: Rekap Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Eropa: Jerman dan Spanyol Pesta Gol, Italia Ditahan Imbang

"Untuk menghadirkan mantan pegawai KPI, tidak bisa secara langsung. Ada yang bisa hadir, namun juga ada kemungkinan kami mendatangi tempat yang bersangkutan," katanya.

Bertolak dari kasus ini, ia menjelaskan bahwa KPI lantas mengevaluasi secara menyeluruh sistem kepegawaian yang ada. Misalnya, dari sistem rekrutmen, monitoring atau pengawasan, dan lainnya.

Lalu, KPI juga akan menyiapkan ruang konseling dan pengaduan, yang merupakan bentuk jaminan kenyamanan kepada para pegawai dan terutama mencegah hal serupa tidak terulang.

"Untuk itu kami berharap atas munculnya kasus ini bisa menjadi pemicu bagi para korban di luar sana agar berani berbicara," katanya.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BPUM September 2021 Pakai KTP Lewat HP di Link eform.bri.co.id/bpum

Nuning menyebutkan, korban MS dijadwalkan akan menjalani proses pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat, pada Senin 6 September 2021.

Kemudian akan dilakukan pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Polri karena korban mengalami stres dan trauma berat atas kejadian yang menimpanya.

Selanjutnya, polisi akan memeriksa 5 terduga pelaku yang saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Sementara itu, KPI akan menyiapkan pendampingan hukum untuk korban MS sehingga korban mendapatkan pelayanan terbaik.

Baca Juga: Dibintangi Qausar Harta Yudana, FTV Pagi Spesial 'Pacar untuk Ponakan' Tayang Hari ini di SCTV

Selain itu, KPI mendukung penuh proses pengusutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengetahui detail kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan.

"Di internal juga kami melakukan investigasi mengenai kasus ini. Saat ini proses investigasi sudah berjalan, minggu ini diharapkan seluruh informasi sudah terkumpul," katanya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler