Catat! Syarat Naik Pesawat untuk Wilayah Jawa dan Bali yang Berlaku September 2021

12 September 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi bandara. /Reuters

PR DEPOK - Hingga kini berpergian dengan moda transportasi pesawat masih harus memenuhi sejumlah syarat yang ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan terkait PPKM ini berlaku untuk area Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dengan jangka waktu yang berbeda.

 

Syarat dan aturan perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Bagikan Momen Saat Dibuatkan Steak oleh Susi Pudjiastuti, Deddy Corbuzier: Beneran Masak Loh

Berikut merupakan aturan untuk naik pesawat yang berlaku mulai dari tanggal 7 sampai 13 September 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

1. Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.

2. Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan).

3. Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang yang sudah berusia 12 tahun ke atas.

Baca Juga: Izinkan Venna Melinda Collab dengan Aisyah Aqilah, Athalla Naufal: tapi Jangan Ada Akunya Ya

4. Para penumpang wajib untuk Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

5. Para penumpang harus melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.

Sementara syarat dan aturan perjalanan dengan pesawat ini sudah tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 untuk wilayah luar Jawa dan Bali yang berisi:

1. Semua Penumpang pesawat dari atau menuju kota atau kabupaten di luar Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan).

2. Penerbangan pesawat hanya diizinkan bagi penumpang yang sudah berusia 12 tahun ke atas.

Baca Juga: Soal Hubungan Natasha Wilona dan Verrell Bramasta, Venna Melinda: Cuacanya Bisa Berubah-ubah

3. Para penumpang wajib untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

4. Para penumpang harus Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.

Semua persyaratan di atas adalah untuk melindungi Anda dan orang lain demi terbebas dari Covid-19.

Selalu ikuti protokol kesehatan 5M yaitu dengan selalu mencuci tangan, memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga Jarak aman, dan mengurangi mobilitas.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler