Kata Febri Diansyah Soal Penambahan Harta Kekayaan Pejabat: 2 Hal Ini Perlu Terjelaskan

13 September 2021, 18:25 WIB
Pegiat antikorupsi Febri Diansyah. /Instagram @febridiansyah.id

PR DEPOK – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan pandangannya mengenai penambahan harta kekayaan sejumlah pejabat di masa pandemi yang sempat ditanyakan kepadanya.

Menurut Febri Diansyah siapapun termasuk pejabat tidak dilarang untuk menjadi lebih kaya, tetapi ada dua hal yang perlu terjelaskan yakni sumber peningkatan kekayaan dan kewajiban pajak.

Hal ini disampaikan Febri Diansyah melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @febridiansyah.

Baca Juga: Petani Rusia Temukan 5 Tikus dengan Ekor Terikat Misterius

Penambahan kekayaan pejabat. Banyak yg tanya, kenapa & wajar ga Pejabat bertambah kaya? Sebenarnya sih siapapun tidak dilarang untuk jadi lebih kaya. Tp 2 hal ini perlu terjelaskan…1. Sumber peningkatan kekayaan 2. Kewajiban pajak,” kata Febri Diansyah dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Febri Diansyah kemudian mengaitkan bagaimana dengan kondisi pandemi seperti sekarang.

Tp bgm jk terjadi dlm kondisi pandemi ini?,” ucapnya.

Menurutnya di sinilah peran penting adanya pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Pendapatan Negara (LHKPN).

Baca Juga: Jadwal, Prediksi, dan Link Live Streaming Everton vs Burnley di Liga Inggris: The Toffees Alami Badai Cedera

Febri Kemudian menerangkan bahwa kini laporan kekayaan penyelenggara negara dilakukan oleh KPK dan bisa dengan mudah diakses publik.

Inilah pentingnya pelaporan LHKPN.. Sekarang tugas untuk memfasilitasi pelaporan kekayaan penyelenggara negara ini dilakukan oleh KPK.. Laporan kekayaan tsb merupakan informasi terbuka yg dg mudah bisa diakses publik di https://elhkpn.kpk.go.id,” ucap Febri Diansyah.

Sebelumnya, diketahui terdapat sejumlah pejabat negara yang harta kekayaannya mengalami kenaikan di saat pandemi berdasarkan analisa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jelang Everton vs Burnley di Liga Inggris: James Rodriguez dan Seamus Coleman Diragukan Tampil

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)

Presiden RI Jokowi memberikan laporan mengenai harta kekayaannya ke KPK senilai Rp63.616.935.818 pada 12 Maret 2021 lalu yang kini jumlahnya naik cukup signifikan dibanding laporan sebelumnya sebesar Rp54.718.200.893.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan

Menkomarinves Luhut Binsar Panjaitan tercatat memberikan laporan mengenai harta kekayaannya terakhir kali pada 24 Maret 2021 dengan total mencapai Rp745.188.108.997 yang naik dari laporan sebelumnya pada 1 Mei 2020 sebesar Rp677.440.505.710.

Baca Juga: Alami Penurunan, Jumlah Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Terendah dalam Kurun Waktu Setahun Terakhir

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto

Berdasarkan laporan yang tercatat pada 27 Maret 2021, harta kekayaan milik Menhan Prabowo Subianto senilai Rp2.029.339.519.335 yang naik dibandingkan laporan sebelumnya pada 23 Januari 2020 sebesar Rp2.005.956.560.835.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Mengacu pada laporan tanggal 31 Maret 2021, harta kekayaan milik Menag Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp11.158.093.639, sementara ketika ia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada periode 2014-19 dilaporkan Menag memiliki harta kekayaan sebesar Rp936.396.000.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Suap Rp11, 5 Miliar dari 5 Perkara

Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono

Menteri KKP memberikan laporan harta kekayaannya terakhir kali pada 18 Maret 2021 dengan total mencapai Rp2.428.784.082.979. Jumlah ini naik dibandingkan laporan yang tercatat pada 16  Januari 2020 sebesar Rp1.947.253.281.442.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler