Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali Terbaru

14 September 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi wilayah yang termasuk daerah yang menerapkan PPKM. /Antara/Dhemas Reviyanto.

PR DEPOK - Pemerintah baru-baru ini telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada sejumlah wilayah, mulai dari wilayah dengan kategori PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, khusus untuk wilayah Jawa, masih terdapat beberapa wilayah yang termasuk kategori PPKM Level 4.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 (Inmendagri), di wilayah Jawa masih ada 3 daerah dengan masuk kategori Level 4, yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Brebes.

Baca Juga: Tumbangkan Burnley, Everton Geser Manchester City dan Tottenham di Klasemen Liga Inggris

Dalam Inmendagri 42/2021 yang mulai berlaku pada 14 September 2021 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain.

Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Dalam Inmendagri termuat pula indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Baca Juga: Pembagunan Ibu Kota Baru Berlanjut, Kementerian PUPR Siapkan Infrastruktur Pendukung

Adapun ketentuan untuk penurunan level kabupaten kota dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 2 adalah indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Untuk indikator penurunan level kabupaten kota dari PPKM Level 2 menjadi level 1 adalah capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Sedangkan, pada wilayah dengan PPKM level 2 pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tetap berada pada PPKM Level 2 atau PPKM Level 1 berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per 12 September 2021.

Baca Juga: Khawatirkan Nasib 6.000 Warga, Rocky Gerung: Silakan Gusur Rumah Saya, tapi Jangan Kampung di Bawahnya

Sementara itu, wilayah yang berada di Jawa dan Bali yang masuk PPKM Level 3 dan Level 2 antara lain:

Daftar wilayah PPKM Level 3 Jawa

- Wilayah administrasi di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang.

Jawa Barat: Kota Sukabumi, Cirebon, Bogor, Bekasi, kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Cimahi, Kabupaten Bogor, Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Sempat Gadaiakan Apartemen demi Gaji Karyawannya, Daniel Mananta Akui Siap Bangkrut Sebelum Pandemi

Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Purworejo, Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, dan Kabupaten Boyolali.

- Daerah Istimewa Yogyakarta dengan wilayah kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur: Wilayah dengan level 3 yaitu Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Malang, Madiun, Blitar, Probolinggo, Mojokerto, Kota Batu.

Baca Juga: Geledah Rumah Eks Wakil Presiden Afghanistan, Taliban Temukan Uang Rp93 Juta dan 18 Keping Emas

Kabupaten Kediri, Bondowoso,, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Daftar wilayah PPKM Level 2 Jawa

- Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.

- Jawa Barat, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Ciamis, Subang, dan Kabupaten Garut.

- Jawa Tengah: Kabupaten Pati, Temanggung, Rembang, Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Banjarnegara, Semarang, Pekalongan, Jepara, Grobogan, Blora, Batang, dan Kabupaten Demak.

Baca Juga: Geledah Rumah Eks Wakil Presiden Afghanistan, Taliban Temukan Uang Rp93 Juta dan 18 Keping Emas

- Jawa Timur: Kabupaten Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Tuban, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.

Wilayah PPKM Level 3 Bali antara lain Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler