Sebut Jokowi Tak Konsisten Buntut Pemecatan 56 Pegawai KPK, Cipta Panca: Percaya Dia Nggak Mau Tiga Periode?

18 September 2021, 16:34 WIB
Cipta Panca (kiri) menilai sikap Jokowi yang tidak konsisten ketika menghadapi masalah 56 pegawai KPK yang diberhentikan akibat TWK. /Kolase dari ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A dan Facebook.com/Cipta Panca Laksana.

PR DEPOK - Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca belum lama ini menilai sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diberhentikan.

Dalam keterangan tertulisnya, Cipta Panca menilai Jokowi sebagai sosok yang tidak konsisten lantaran pernyataannya kerap kali berbeda setiap waktunya.

Cipta Panca menyatakan, awalnya Jokowi tampak membela para pegawai KPK yang diberhentikan dengan meminta agar tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak dijadikan alasan mereka diberhentikan.

Baca Juga: Sehun EXO Ceritakan Rasa Khawatir Terbesarnya Sebelum Tampil di Atas Panggung: Tegang di Setiap Pertunjukkan

"Betapa tak konsistennya presiden Jokowi. Tanggal 27 Mei 2021 dia bilang begini," kata Cipta Panca seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @panca66 pada Sabtu, 18 September 2021.

Kini menurutnya, pernyataan Jokowi itu berbeda ketika para pegawai KPK benar-benar diberhentikan.

Alih-alih membela seperti sebelumnya, Jokowi malah meminta agar masalah pemecatan 56 pegawai KPK tidak dikaitkan dengan dirinya.

Baca Juga: Tanggapi Kesepakatan AUKUS, Pakar Sebut Australia Bisa Jadi Target Serangan Nuklir China

"Tanggal 16 September 2021 dia dengan enteng bilang, jangan apa2 ditarik ke presiden," ucapnya.

Melihat sikap inkonsisten presiden tersebut, Cipta Panca pun penasaran kepada publik terkait kebenaran pernyataan Jokowi yang menolak memperpanjang masa jabatan menjadi tiga periode.

Seolah berkaca pada masalah KPK, dia pun mengaku tak percaya dengan pernyataan Jokowi tersebut.

Cuitan Cipta Panca.

Baca Juga: Larissa Chou Sudah Punya Calon Pendamping Hidup, Umi Rania: Doakan Saja

"Anda percaya dia nga mau 3 periode? Kalau saya nga percaya. Iya nga sih?," ujar Cipta Panca menambahkan.

Seperti diketahui sebelumnya, usai melewati rangkaian proses laporan terkait TWK, 56 pegawai KPK tetap diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 mendatang.

Pemberhentian itu dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) yang dilakukan KPK dengan sejumlah lembaga terkait, pada 13 September 2021 lalu.

Meski sempat dituduh mempercepat proses pemberhentian, tapi KPK menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan yang diamanatkan pada Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Wendi Cagur Terharu Lawakan Sederhananya Bikin Seorang Warganet Tidak Jadi Bunuh Diri

"Jadi, bukan percepatan tetapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron menjelaskan, KPK telah dimandatkan paling lama dua tahun untuk bisa menyelesaikan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN terhitung sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku.

Keterangan itu diketahui termuat dalam Pasal 69B dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @panca66 ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler