Bambang Widjojanto Nilai Pita Hitam Pegawai KPK sebagai Sinyal: Kita Terus Lawan Sikap Degil, Dogol, dan Dongo

18 September 2021, 18:09 WIB
Bambang Widjojanto. /Antara/Abdu Faisal/

PR DEPOK - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto baru-baru ini memberikan tanggapan terkait pita hitam yang serempak digunakan pegawai KPK.

Pita hitam tersebut diketahui ramai dijadikan sebagai status WhatsApp para pegawai KPK, buntut dipecatnya 56 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Bambang Widjojanto pun menilai bahwa gambar pita hitam tersebut tak hanya sekadar tanda berkabungnya para pegawai KPK, melainkan sebuah sinyal.

Baca Juga: Konsep Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan Usung Adat Kedua Mempelai, Oki Setiana Dewi: Semua Sudah Beres

"Pita Hitam Pegawai KPK tak hanya tanda berkabung tp signal," kata Bambang Widjojanto seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @KataBewe pada Sabtu, 18 September 2021.

Sinyal yang dimaksud tersebut adalah tentang sikap para pegawai yang diberhentikan dan seluruh pendukung, yang melawan sikap degil, dogol dan dongo.

"Kita tengah terus lawan sikap & perilaku 3D (Degil, Dogol & Dongo)," ucapnya.

Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Konsisten Buntut Pemecatan 56 Pegawai KPK, Cipta Panca: Percaya Dia Nggak Mau Tiga Periode?

Kemudian, Bambang Widjojanto berpendapat bahwa kini telah muncul varian baru virus maling uang rakyat yang dengan sengaja dilegitimasi pemilik kekuasan.

Menurutnya, sikap pemilik kekuasaan itu akhirnya malah menyempurnakan terjadinya kekuasaan yang gelap.

Cuitan Bambang Widjojanto.

"Varian baru virus korupsi yg scr sengaja dilegitimasi kekuasaan at all cost, menyempurnakan merajalelanya kuasa kegelapan," ujar Bambang Widjojanto menambahkan.

Baca Juga: Buntut Serangan Pesawat Tak Berawak di Kabul Bulan Lalu, Pentagon: Kami Salah dan Mohon Maaf

Diketahui sebelumnya, usai melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah lembaga terkait, KPK akhirnya tetap memutuskan memberhentikan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK pada 30 September 2021.

Padahal sebelumnya berdasarkan temuan Komnas HAM, terdapat sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh KPK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, Ombudsman RI juga menyatakan adanya maladministrasi dalam proses TWK sehingga para pegawai yang dinyatakan tak lolos direkomendasikan untuk diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Ria Ricis Menangis Haru Saat Dirinya Berhasil Mengabulkan Permohonan Terakhir Ayahnya

Namun temuan dari dua lembaga tersebut seolah tidak dihiraukan oleh KPK, dengan tetap diputuskannya 56 pegawai KPK untuk diberhentikan secara hormat pada 30 September mendatang.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @KataBewe ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler