Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Tanah di Munjul, Anies Baswedan: Saya Harap Keterangan Saya Membantu

21 September 2021, 13:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /bumd.jakarta.go.id

PR DEPOK - Mengenai pendalaman kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.

Menurut Anies Baswedan, pemenuhan panggilan KPK ini merupakan upaya untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.

Baca Juga: Resmi Menyandang Gelar Sarjana Hukum, Begini Ungkapan Bahagia Selebgram Sarah Gibson

"Pada pagi hari ini, saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan dan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik maka saya datang memenuhi panggilan tersebut," kata Anies Baswedan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 21 September 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun Anies Baswedan dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Anies Baswedan berharap keterangannya bisa membantu tugas KPK dalam penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul tersebut.

"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi, saya akan sampaikan semua yang dibutuhkan dan semoga itu bermanfaat bagi KPK," ucap Anies.

Baca Juga: Berstatus Free Transfer, Bek Tengah Andalan Chelsea Diincar Juventus dan Bayern Munich

Dalam jadwal pemanggilan saksi pada Selasa, 21 September 2021, tidak hanya Anies Baswedan yang dipanggil KPK.

KPK dalam perkara ini turut memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan.

Pada perkara ini, KPK menduga Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul.

Alasannya, karena pihak terkait tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal, dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece

Tidak hanya itu, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah pun diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP.

Lalu, ada dokumen yang disusun secara backdate dan kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Sebagai informasi, selain Yoory, KPK menetapkan empat tersangka lainnya.

Para tersangka itu, antara lain Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Bocorkan Kejutan dari Ria Ricis di Acara Lamaran Nanti: Sibuk Latihan

Para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler