Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diizinkan Masuk Pusat Perbelanjaan, Wilayah Mana Saja yang Diberi Kelonggaran?

21 September 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan. /Antara

PR DEPOK - Usai kasus Covid-19 menunjukkan tren perbaikan, anak di bawah usia 12 tahun kini diperbolehkan memasuki area pusat perbelanjaan dan mal.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) membeberkan lima wilayah yang mulai memberi kelonggaran bagi kelompok anak tersebut antara  lain DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan pusat perbelanjaan dan mal dipastikan telah mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan penyesuaian regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Karier dan Keuangan 6 Zodiak Rabu, 22 September 2021: Libra Sukses Datang dengan Mudah kepada Anda

"Saat ini kondisi di dalam pusat perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan sudah jauh lebih sehat dikarenakan sekarang semua orang yang berada di dalam pusat perbelanjaan sudah divaksinasi sehubungan dengan adanya pemberlakuan protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi"

"Sehingga sebenarnya dapat diberikan berbagai pelonggaran berikutnya untuk Pusat Perbelanjaan," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Namun perlu dicatat, anak di bawah usia 12 tahun tetap memerlukan pengawasan ekstra dari orang tua atau wali yang mengajaknya ke area tersebut.

Baca Juga: Meski Puncaki Klasemen Liga Italia, Napoli Disebut Tak Sekuat AC Milan dan Inter Milan

"Tentunya orang tua atau pun wali yang mengawasi pun harus sudah dapat membuktikan dirinya lolos screening protokol wajib vaksinasi," tutur Alphonzus.

Sebaliknya kelompok anak di bawah usia 12 tahun tanpa pengawasan tidak diizinkan masuk ke area pusat perbelanjaan dengan alasan tidak adanya pemantauan terhadap protokol kesehatan.

Terhitung sejak Senin, 20 September 2021, pemerintah pusat melakukan uji coba kunjungan anak di bawah 12 tahun ke pusat perbelanjaan dengan syarat pengawasan ketat dari orang tua atau wali.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Rizky Billar dan Lesti Kejora Sudah Nikah Siri Sejak Awal Tahun

Ketentuan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga memegang peran sebagai Koordinator PPKM Jawa dan Bali.

Kelonggaran itu ditetapkan usai mempertimbangkan kasus Covid-19 yang bisa ditangani dengan baik di Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Tak hanya itu, penyesuaian usai menggelar evaluasi PPKM pengunjung mal dengan kategori kuning di aplikasi PeduliLindungi atau baru mendapatkan vaksin dosis pertama kini diperbolehkan menonton di bioskop.

Baca Juga: Warga Duren Sawit Temukan Jasad Bayi di Bak Sampah, Polisi Segera Selidiki

Namun pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut bisa kembali dilakukan penyesuaian tergantung hasil evaluasi mingguan demi mengantisipasi risiko naiknya angka penyebaran Covid-19.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler