Soroti OTT terhadap Bupati Kolaka Timur, Gus Umar: KPK Sekarang Menjadi Komisi Penangkap Kepala Daerah

22 September 2021, 11:10 WIB
Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Instagram @umar_hasibuan70

PR DEPOK – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau Gus Umar menyoroti operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Gus Umar dalam keterangan tertulisnya menilai KPK kini menjadi Komisi Penangkap Kada atau Kepala Daerah.

Penilaian itu disampaikan oleh Gus Umar melalui akun Twitter pribadinya @UmarChelseaHsb.

Baca Juga: Mitos Madu Asli dan Madu Palsu yang Harus Diketahui, Salah Satunya Perubahan Warna

Cuitan Gus Umar. Twitter @UmarChelseaHsb

Bupati kolaka timur ditangkap @KPK_RI spt sy bilang kmrn KPK skrg menjadi : Komisi Penangkap Kada ( Kepala Daerah),” kata Umar Hasibuan dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Andi Merya Nur diringkus di Rate Rate, Ibu Kota Kabupaten Kolaka Timur atau berjarak 110 kilometer dari Kota Kendari.

Kabar adanya OTT ini dikonfirmasi langsung oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Akui Tak Pantas di Politik, Luqman Hakim: Ucapan Rendahkan Diri, Pertanda Akan Ikut Kompetisi

“Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, Selasa, 21 September 2021 sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Sultra,” ujar Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Hingga kini, menurut Ali Fikri, pihak yang sudah diringkus sejak kemarin malam, masih menjalani proses pemeriksaan oleh KPK.

“KPK masih memiliki waktu untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung,” tuturnya.

Baca Juga: Teuku Ryan Potong Rambut Jelang Lamaran, Ria Ricis: Aku Terpesona

Mengacu pada KUHAP, KPK masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk menyematkan status dari para pihak yang diringkus kemarin malam.

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutur Ali Fikri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Fery Waott menuturkan bahwa terdapat lebih dari satu orang yang masih diperiksa oleh penyidik KPK.

“Yang melakukan penyidikan adalah tim KPK. Pemeriksaan masih berlangsung,” tutur Fery.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler