Benarkah Azis Syamsuddin Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap? Firli Bahuri Sampaikan Penjelasan Ini

23 September 2021, 19:15 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI.

PR DEPOK – Mengenai penyidikan lanjutan dugaan suap dalam penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Terkait rencana pemanggilan Aziz Syamsuddin oleh KPK dibenarkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Menurut Firli Bahuri, pemanggilan Aziz Syamsuddin dalam perkara ini guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Lituania Desak Orang-orang Buang Ponsel China dan Tak Membeli yang Baru, Ini Alasannya

"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis, 23 September 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Maka dari itu, Firli Bahuri berharap Azis Syamsuddin dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Kami berharap setiap orang akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Rakyat menaruh harapan dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum. Kami sangat berharap kepada semua pihak yang dipanggil KPK datang ke KPK," ucap Firli Bahuri.

Selain memanggil Aziz Syamsuddin, Firli Bahuri menjelaskan bahwa KPK terus bekerja dengan meminta keterangan beberapa pihak dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: TMII Jadi Lokasi Tes CPNS, Kebijakan Ganjil Genap Bakal Ditiadakan Sementara

"Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle. Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat pada KPK untuk pemberantasan korupsi karena KPK terus bekerja keras, termasuk meminta keterangan para pihak," ujarnya.

Sejauh ini KPK telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara di Lampung Tengah.

Akan tetapi, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapapun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ungkap 4 Kasus Pemalsuan Uang Sepanjang Agustus-September, Polisi Amankan 20 Pelaku

Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan ketika sudah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. Hal ini sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler