Penyidik Periksa 18 Saksi atas Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Muhammad Kece

23 September 2021, 20:49 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono /humas.polri.go.id

PR DEPOK - Karo Penmas Divisi Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya telah memeriksa 18 orang saksi terkait kasus Irjen yang diduga memukul hingga melumuri tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Kace dengan kotoran manusia di Rutan Bareskrim.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Penyidik telah mengumpulkan alat-alat bukti yang berhubungan dengan kasus itu sendiri. Telah memeriksa 18 saksi," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kamis, 23 September 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2021 Pakai HP, dan Syarat DTKS Kemensos agar Dapat Bantuan PKH dan BPNT

Rusdi menerangkan bahwa sejumlah saksi tersebut terdiri dari beberapa tahanan hingga penjaga Rutan Bareskrim yang pada saat kejadian memang sedang bertugas.

Selain itu, lanjutnya, dua saksi di antaranya adalah saksi ahli yang merupakan dokter yang telah memeriksa Muhammad Kece.

"Empat petugas yang juga saat itu dan dua juga saksi ahli. Dalam hal ini dokter yang memeriksa saudara MK. Dan sisanya yaitu para penghuni Rutan Bareskrim Polri. Jadi totalnya ada 18 saksi yang telah diperiksa," kata dia.

Baca Juga: Bela Gubernur DKI Jakarta, Roy Suryo Sebut Kenal Anies Baswedan Puluhan Tahun: Cukup Amanah dan Istiqomah

Menurut Rusdi, khusus empat penjaga rutan diperiksa oleh Propam. Hal ini lantaran, keempat penjaga rutan tersebut diduga lalai dan tidak menjalankan SOP.

"Jadi sedang dilakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian atau ada SOP yang tidak dilakukan anggota yang jaga saat itu. Ini sedang berproses di Propam," tuturnya.

"Penanganannya sekali lagi Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif. Internal oleh Propam dan masalah penganiayaan sedang ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Rusdi menambahkan.

Baca Juga: Benarkah Azis Syamsuddin Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap? Firli Bahuri Sampaikan Penjelasan Ini

Untuk diketahui, usai ditahan di Rutan Bareskrim atas kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece mengalami penganiayaan.

Penganiayaan tersebut terjadi pada 26 Agustus 2021 sekira pukul 1.00 dini hari.

Hal tersebut sebelumnya diungkap oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Warganet Colek Keyboardis Band Nidji Soal Giring Ganesha, Randy Danista: Jujur, Nomornya Aja Nggak Punya

"Peristiwanya di tanggal 26 Agustus 2021. Sebenarnya berawal dari pukul 10 malam, tapi penganiayaan terjadi pukul 1.00 dini hari," katanya.

Sementara itu, usai menjalani visum, Muhammad Kece dikabarkan mendapatkan sembilan luka lebam di wajah serta satu luka lainnya di bagian pinggang.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler