Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat HP, hingga Cara Daftar Mandiri Nomor Kendaraan

9 Oktober 2021, 07:55 WIB
Aplikasi Samsat Digital Nasional. /PMJ News

PR DEPOK – Memanfaatkan kemajuan digital, pemerintah melalui Samsat menghadirkan cara bayar pajak motor online, hingga cara daftar mandiri nomor kendaraan melalui handphone (HP).

Metode bayar pajak motor secara online melalui HP dihadirkan guna membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Terlebih, pada masa pandemi Covid-19, cara bayar pajak motor online melalui HP bisa menghindari potensi kerumunan di lokasi pembayaran.

Baca Juga: Kantongi Izin Penggunaan Darurat dari BPOM, Zifivax Jadi Vaksin Covid-19 ke-10 yang Digunakan di Indonesia

Lantas, bagaimana cara bayar pajak motor online melalui HP?

Sebelum membahas bayar pajak motor online, simak perkembangan aplikasi bayar pajak kendaraan bermotor berikut ini.

Untuk diketahui, aplikasi bayar pajak motor online sebelumnya bernama Samolnas, tetapi setelah dilakukan pembaruan, namanya berganti menjadi aplikasi Signal.

Melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional, masyarakat tidak hanya bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online, tetapi juga ada sejumlah manfaat lain.

Baca Juga: Kabar Baik Seputar Kondisi Kesehatan Tukul Arwana, Dokter Beri Lampu Hijau untuk Izinkan Pulang

Untuk informasi lengkapnya, simak cara bayar pajak motor online melalui HP, lengkap dengan kegunaan lain dari aplikasi Signal.

Tahapan cara daftar aplikasi Signal

1. Siapkan HP.

2. Download aplikasi Signal.

3. Lakukan registrasi dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nama, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.

Baca Juga: Newcastle United Langsung Membidik Keylor Navas di Bulan Januari Nanti

4. Lakukan foto selfie untuk verifikasi wajah biometric.

4. Masukan kode OTP yang nanti akan terkirim di HP Anda.

5. Pendaftaran berhasil.

Tahapan cara melihat biaya pembayaran pajak bermotor

1. Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk dilakukan pengesahan.

Baca Juga: Rilis Pedoman Penyelenggaraaan Peringatan Hari Besar Keagamaan, Menag Yaqut: Dilarang Pawai atau Arak-arakan

2. Cek Informasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayarkan.

3. Klik tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

4. Masukkan alamat pengiriman yang sesuai dengan kolom yang ada.

5. Lihat biaya yang akan muncul pada layar telepon, klik lanjut.

6. Tunggulah sampai muncul notifikasi cara pembayaran pajak bermotor, lalu klik tombol pilih cara pembayaran.

Baca Juga: 5 Pemain yang Paling Sering Masuk Nominasi 30 Besar Ballon d’Or, Mulai dari Sergio Aguero hingga Lionel Messi

7. Bayar pajak sesuai jumlah yang tertera dan lihat kode bayar.

8. Klik "lanjut" maka cara pembayaran akan muncul sesuai dengan bank yang dipilih dan proses selesai.

Sementara itu, bagi yang nomor kendaraan belum terbaca di aplikasi Signal, segera lakukan pendaftaran nomor kendaraan dengan cara berikut.

Tahapan cara daftar nomor kendaraan pribadi

1. Masuk aplikasi Signal.

2. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Jelang Pertandingan Inggris vs Andorra, Stadion Pertandingan Diterpa Kebakaran Hebat

3. Pilih kendaraan atas nama sendiri.

4. Isi nomor registrasi kendaraan bermotor.

5. Masukan digit terakhir nomor rangka.

Proses pengiriman dokumen sampai ke rumah

1. Masuk aplikasi Signal.

2. Isi data pengiriman.

Baca Juga: Luhut Ditunjuk Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ferdinand Hutahaean: Cocok Ini Jadi Wapres 2024!

3. Pilih jasa pengiriman.

4. Konfirmasi data.

5. Notifikasi lanjut cara pembayaran.

Demikian informasi mengenai cara bayar pajak motor online melalui aplikasi, lengkap dengan cara daftar nomor kendaraan secara mandiri dan cara mengirim dokumen.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler