PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pedoman ini sudah termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE tahun 2021 dan telah ditandatangani pada Kamis, 7 Oktober 2021 lalu.
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menuturkan bahwa pedoman ini dikeluarkan demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat untuk melaksanakan peringatan hari besar keagamaan.
“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” tutur Menag Yaqut dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag di Jakarta.
Menag Yaqut menilai bahwa pedoman penyelenggaraan ini sudah diatur dengan menimbang kondisi atau status daerah terkait pandemi Covid-19.
Contoh untuk daerah dengan level 2 dan level 1 peringatan hari besar keagamaan tetap boleh dilakukan tatap muka dengan catatan tetap menaati protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Jelang Pertandingan Inggris vs Andorra, Stadion Pertandingan Diterpa Kebakaran Hebat
“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” tuturnya.