Rilis Pedoman Penyelenggaraaan Peringatan Hari Besar Keagamaan, Menag Yaqut: Dilarang Pawai atau Arak-arakan

- 9 Oktober 2021, 07:35 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas. /Instagram @gusyaqut/

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pedoman ini sudah termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE tahun 2021 dan telah ditandatangani pada Kamis, 7 Oktober 2021 lalu.

Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menuturkan bahwa pedoman ini dikeluarkan demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat untuk melaksanakan peringatan hari besar keagamaan.

Baca Juga: 5 Pemain yang Paling Sering Masuk Nominasi 30 Besar Ballon d’Or, Mulai dari Sergio Aguero hingga Lionel Messi

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” tutur Menag Yaqut dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag di Jakarta.

Menag Yaqut menilai bahwa pedoman penyelenggaraan ini sudah diatur dengan menimbang kondisi atau status daerah terkait pandemi Covid-19.

Contoh untuk daerah dengan level 2 dan level 1 peringatan hari besar keagamaan tetap boleh dilakukan tatap muka dengan catatan tetap menaati protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Jelang Pertandingan Inggris vs Andorra, Stadion Pertandingan Diterpa Kebakaran Hebat

“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x