Rilis Pedoman Penyelenggaraaan Peringatan Hari Besar Keagamaan, Menag Yaqut: Dilarang Pawai atau Arak-arakan

- 9 Oktober 2021, 07:35 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas. /Instagram @gusyaqut/

Penyelenggara kegiatan nantinya disarankan Menag Yaqut untuk menghadirkan layanan QR Code PeduliLindungi.

Peserta kegiatan juga disarankan untuk memakai aplikasi PeduliLindungi ketika berada di rumah ibadat dan tempat lain yang dipakai untuk melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagaman.

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” ujarnya.

Baca Juga: Luhut Ditunjuk Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ferdinand Hutahaean: Cocok Ini Jadi Wapres 2024!

Adapun Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut:

1. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

2. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 dianjurkan dilaksanakan secara virtual/daring.

3. Dalam hal daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka hendaknya:

Baca Juga: Benarkah Hasil Tes Covid-19 akan Positif Bila Sedang Alami Flu? Begini Faktanya

a. Dilaksanakan di ruang terbuka;

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x