b. Apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushalla, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang;
c. Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar; dan
d. Pelaksanaan kegiatan dan peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Baca Juga: Apa Itu Meterai Elektronik atau E-Meterai? Simak Penjelasan Berikut
4. Penyelenggara Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:
a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
c. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
d. Menyediakan cadangan masker medis;