2) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
5. Peserta Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;
Baca Juga: Kapan Insentif Survei Kartu Prakerja Cair? Simak Bocoran Waktunya Berikut ini
b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
Baca Juga: Formula E Batal Digelar di Monas, Wagub DKI Bantah karena Unsur Politik: Gak Ada