Tanggapi Ramainya Tagar 'PercumaLaporPolisi', Polri: Keluhan-keluhan Apapun akan Direspons

12 Oktober 2021, 08:30 WIB
Kombes Ahmad Ramadhan. /Dok Humas Polri

PR DEPOK – Viralnya kasus ‘ayah perkosa tiga anak’ di Luwu Timur yang penyelidikannya terhenti memunculkan tagar #PercumaLaporPolisi.

Polri kemudian memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut dan menyatakan kesiapannya merespons keluhan masyarakat sebagaimana tugas pokok yang diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan pernah mengkhianati tugas pokok dari Polri yakni menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga melindungi, dan mengayomi masyarakat.

Baca Juga: AS Angkat Bicara Soal Penolakan Taliban Jalin Kerja Sama Menekan ISIS

“Tentunya Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana di Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujar Ahmad Ramadhan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Humas Polri pada Senin, 11 Oktober 2021 kemarin.

Ahmad Ramadhan kemudian menerangkan bahwa polisi tidak hanya akan melaksanakan penegakan hukum.

Karena polisi juga dituntut untuk bisa memberikan respon atas setiap keluhan yang ada di masyarakat.

Baca Juga: Hasil Pertandingan dan Kualifikasi Piala Dunia 2022: Belanda Mengamuk Ungguli Gibraltar

“Dari tugas pokok ini, tentunya tidak hanya kita hanya melakukan penegakan hukum saja, tetapi juga mengayomi masyarakat melindungi masyarakat dalam rangka penegakan hukum itu sendiri,” jelas Ahmad Ramadhan.

Menurut Ahmad Ramadhan, segala bentuk keluhan apapun persoalan polemik di masyarakat akan mendapatkan respon dari Polri.

“Tentunya keluhan-keluhan apapun persoalan polemik di masyarakat akan direspons oleh Polri,” ujarnya.

Hal ini disebur Ahmad Ramadhan termasuk dalam kritik-kritik ke Polri yang sifatnya membangun tentu akan ditindak lanjuti.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Dicecar Pertanyaan Atas Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS, Kuasa Hukum: Laporan Ditangkis Semua

“Sekaligus kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti kita akan tindak lanjuti,” katanya.

Sebagai informasi, kasus pemerkosaan tiga anak di bawah umur di Luwu Timur yang diduga telah dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri mendadak viral di media sosial.

Kondisi ini kemudian memicu publik agar kasus yang sempat terhenti penyelidikannya selama 2 tahun ini dibuka kembali.

Polri sendiri memberikan klaim bahwa proses hukum pada kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur tersebut sudah mengikut prosedur dan transparan.

Baca Juga: Kenzo Eldrago Wong Miliki Wajah yang Lucu bak Orang Korea, Baim Wong Ungkap Penyebabnya

Namun Polri mengatakan kasus bisa dibuka kembali jika di kemudian hari terdapat bukti baru.

Kini Polri melalui Bareskrim Polri sudah menerjunkan Tim Asistensi ke Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan pendampingan Polres Luwu Timur demi menyelesaikan kasus ini.

Tidak sampai di situ saja, tim asistensi kemudian melakukan audit pada penyidik yang ada dalam penanganan kasus tersebut dan menyerahkan asistensi kepada penyidik jika nantinya ada alat bukti baru yang ditemukan dari kasus tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler