PR DEPOK – Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung belakangan ini tengah ramai dikomentari sejumlah pihak terlebih setelah Presiden Jokowi memutuskan akan menggunakan dana APBN.
Salah satu yang turut mengomentari keputusan Jokowi mengenai Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung ini adalah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera berpendapat langkah Presiden Jokowi menggunakan dana APBN untuk pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung ini kembali menunjukkan inkonsistensi.
Komentar soal Kereta Cepat Jakarta Bandung ini disampaikan Mardani Ali Sera melalui akun Instagram pribadinya @mardanialisera.
"Berpeluang besar merusak kredibilitas proyek2 BUMN," tutur Mardani Ali Sera, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Lebih lanjut, Mardani Ali Sera mengaku sangat menyayangkan terkait keputusan Presiden Jokowi dalam proyek pembangunan tersebut.
Pasalnya, dilanjutkan dia, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sempat berucap tidak akan menggunakan APBN dalam pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung.
"Dari awal sesumbar tidak akan menggunakan dana APBN," ujar pria 53 tahun ini kembali menegaskan.
Sekadar informasi, pada mulanya investasi proyek tersebut dianggarkan oleh pemerintah sebesar Rp86.6 triliun, namun terjadi pembengkakan hingga mencapai Rp27 triliun.
Mengenai hal tersebut, Mardani Ali Sera mengatakan pembengkakakn yang terjadi lantaran perencanaan yang belum matang serta perhitungan biaya tidak komprehensif.
“Perencanaan yang kurang matang dan perhitungan biaya yang kurang komprehensif patut diduga menjadi penyebab pembengkakan biaya,” pungkasnya.
Baca Juga: Cara Atasi Survei Kartu Prakerja Tidak Muncul di Notifikasi Dashboard
Diketahui bersama, Presiden Jokowi sempat mengatakan bahwa pembangunan jalur kereta tersebut tidak bersumber dari APBN pada 2015 silam.
Akan tetapi pada 9 Oktober 2021 silam, Jokowi memberikan izin penggunaan dana APBN dalam pembangunan jalur kereta tersebut.
Pemberian izin dana APBN digunakan untuk pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung ini tertuang dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021.***