Mulai Hari Ini Semua Pendatang Wajib Karantina 5 Hari

14 Oktober 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi karantina Covid-19. /Foto: Pixabay/

PR DEPOK - Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 20 Tahun 2021 pada hari Kamis, 14 Oktober 2021.

Disebutkan bahwa SE No. 20 Tahun 2021 berisi tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Virus Covid-19.

Kebijakan yang tertuang dalam SE tersebut dikabarkan mulai berlaku per 14 Oktober 2021 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Mantan Mata-mata Bocorkan Aksi Intelijen Korea Utara Memburu Pemberontak

Nantinya, satgas akan melakukan evaluasi terhadap efektifitas kebijakan tersebut sesuai dengan perkembangan yang terjadi di lapangan, atau hasil evaluasi yang berasal dari kementerian dan lembaga yang terkait.

Letjen TNI Ganip Warsito, yang menjabat sebagai Kasatgas Penanganan Covid-19 sekaligus kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), melalui siaran pers pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 di Jakarta, mengatakan bahwa SE ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) terhadap semua pelaku yang telah melakukan perjalanan internasional.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,”ujar Letjen TNI Ganip Warsito sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi satgas Covid-19.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 14 Oktober 2021: Mama Rosa Dibuat Depresi dengan Ancaman Peneror, Iqbal Puas

Selain itu, dengan adanya SE No. 20 Tahun 2021, maka SE sebelumnya, yakni SE No.18 Tahun 2021, dinyatakan telah tidak berlaku.

Di dalam SE No. 20 Tahun 2021, berisi poin-poin yang menjelaskan tentang pengaturan penerapan prokes bagi masyarakat yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Selain itu juga terdapat beberapa perubahan dan tambahan pengaturan pada poin-poin tertentu, seperti karantina wajib yang sebelumnya dilakukan selama 8x24 jam, kali ini diubah menjadi 5x24 jam.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap wajib dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa asal negara, sebagai bukti bahwa telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Geram Masih Banyak Warga Tolak Vaksinasi, Presiden Filipina Usulkan Suntik Vaksin Covid-19 Saat Warga Tidur

Seluruh pelaku perjalanan internasional WNA yang hendak menuju Indonesia, harus melalui entry point yang tersedia di bandara di Bali dan Kepulauan Riau. Selain melampirkan bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku juga diwajibkan melampirkan:

- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA.

- Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19.

- Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Satgas Covid 19

Tags

Terkini

Terpopuler