PR DEPOK – Partai Demokrat berupaya untuk membantu pihak Kementerian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sebagai termohon dalam uji materiil AD/ART Demokrat yang diajukan oleh kelompok KLB ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk tujuan tersebut, Partai Demokrat bersama kuasa hukumnya Heru Widodo telah menyerahkan sejumlah dokumen ke Kemenkumham.
“Jadi, karena yang termohon adalah Kementerian, sedangkan yang mengetahui proses perubahan Anggaran Dasar adalah Partai Demokrat. Makanya, Demokrat menyampaikan bukti-bukti itu untuk membentengi aspek hukum,” ujar Heru Widodo sebelum menyerahkan dokumen di Jakarta, pada Kamis, 14 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 14 Oktober 2021: Mama Sarah Curigai Irvan, Sofia Datang Balas Dendam
Menurut Heru Widodo, Partai Demokrat berharap agar Kemenkumham dapat mempelajari dan menggunakan dokumen-dokumen tersebut untuk menghadapi sidang uji materiil AD/ART Partai Demokrat di MA.
“Kami sampaikan kepada termohon untuk dipelajari manakala ada hal-hal penting untuk meng-counter dalil-dalil permohonan dalam uji materiil itu, bisa diambil dari alat-alat bukti yang kami sampaikan kepada Kemenkumham,” kata Heru Widodo usai menemui pejabat Kemenkumham RI.
Heru bersama politisi senior DPP Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII dan anggota tim hukum partai, Mehbob, menemui Direktur Tata Negara Kemenkumham RI Baroto di Gedung Ditjen AHU, Kemenkumham RI, Kamis.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Hinca IP Pandjaitan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemenkumham telah menerima kedatangan Partai Demokrat.