“Kami berterima kasih kepada Kemenkumham, juga Dirjen AHU dan Direktur Tata Negara yang telah menerima kami menyampaikan seluruh pokok-pokok pikiran dan dokumen yang telah kami serahkan,” kata Hinca.
Adapun dalam pertemuan itu, Partai Demokrat menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain salinan permohonan ke MA agar Partai Demokrat diikutsertakan sebagai termohon intervensi pada uji materiil, dan seluruh dokumen yang diserahkan oleh partai ke MA.
Selain itu, Partai Demokrat turut menyerahkan pendapat ahli Administrasi Negara dan ahli Hukum Tata Negara mengenai uji materiil AD/ART.
Sebagai informasi, Kelompok KLB, pada 14 September 2021 telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres ke-V 2020 ke MA.
Permohonan KLB itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.
Dalam berkas permohonan KLB, Kemenkumham tercatat sebagai termohon.
Menanggapi hal ini, Partai Demokrat telah mengajukan permohonan ke MA agar pihak partai ikut terlibat dalam uji materiil sebagai termohon intervensi.***