Ungkap Cara Oknum Menagih Utang Pinjaman Online, Polri: dengan Ancaman Sebar Konten Porno

15 Oktober 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi pinjaman online. /Pexels/kuncheek/

PR DEPOK – Dalam kasus pinjaman online ilegal yang baru diungkap Polda Metro Jaya, terungkap sejumlah fakta.

Dari 32 karyawan dari perusahaan kolektor pinjaman online ilegal yang diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, pihak Polda Metro Jaya menemukan cara-cara kerja penagihan pinjaman yang selama ini dilakukan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, 32 karyawan tersebut bertugas untuk menagih utang pinjaman online kepada para peminjam dengan 2 cara penagihan.

Baca Juga: Sudah 1,5 Tahun Tidak Tampil, Ashanty Sebut Anang Hermansyah Lupa Lirik Lagunya Sendiri

"Ada dua jenis penagihan yang dilakukan, ada yang langsung dengan pengancaman dan kedua melakukan penagihan melalui media sosial atau telepon," ujar Yusri dalam konferensi pers, pada Kamis, 14 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sementara itu, penagihan pinjaman online melalui media sosial juga masih dengan pengancaman yang malahan lebih membuat para peminjam tertekan.

"Di media sosial, kami temukan mereka menggunakan ancaman dengan mengirim gambar pornografi kepada para peminjam. Sehingga ini membuat stres para korban," ujarnya.

Baca Juga: Buat Kanal YouTube Pribadi, Novel Baswedan: Saya Ingin Berbagi Banyak Hal Terutama Masalah Antikorupsi

Terkait hal ini, ia menyebutkan pihaknya akan melakukan patroli siber guna memastikan lebih jauh hal tersebut.

"Kemudian upaya preventif, kita lakukan patroli siber dan penegakan hukum secara tegas, karena di sini ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Pornografi serta KUHP, semuanya akan kita tindak dengan tegas," kata Yusri.

Lebih dari itu, menurut Yusri pihaknya masih akan terus mendalami kasus perusahaan pinjaman online ilegal terkait.

Sementara itu, 32 karyawan yang diamankan dari lokasi penggerebekan telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Hasil NBA Preseason 2021: Trae Young Bawa Atlanta Hawks Tumbangkan Miami Heat 127-92

Pihaknya juga akan memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai bentuk pinjaman online.

"Ini akan di dalami semuanya, upaya preventifnya kita lakukan edukasi ke masyarakat bahwa di masa pandemi Covid-19 jangan sampai tergiur untuk melakukan penawaran kejahatan fintech," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membongkar salah satu perusahaan kolektor pinjaman online di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Tangerang.

Dari penggerebekan, ditemukan 13 perusahaan aplikasi pinjaman online  yang beroperasi di ruko tersebut, tetapi hanya 3 yang resmi.

Baca Juga: Berikut Info Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 dan Cara Buat Akun Prakerja

Sementara itu, sebelumnya Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menggerebek sebuah kantor pinjaman online di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Dalam penggerebekan itu, sebanyak 56 orang dan puluhan CPU diamankan.

Adapun aksi penggerebekan perusahaan pinjaman online adalah perintah langsung dari Kapolri yang mendapati banyaknya laporan masyarakat yang resah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler