Briptu Fikri Tembak Laskar FPI dengan Jarak Sentimeter, Refrizal: Biadab, Harus Dibongkar Tuntas Dalangnya

19 Oktober 2021, 16:05 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal menanggapi peran terdakwa Briptu Fikri dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI. /Instagram @refrizalskb

PR DEPOK – Anggota Komisi XI DPR RI, Refrizal turut menanggapi peran dari terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus "unlawful killing".

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zet Tadung Allo, Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat Laskar FPI.

Briptu Fikri, dikatakan jaksa, menembak anggota Laskar FPI dengan jarak hanya beberapa sentimeter.

Baca Juga: La Nina Tingkatkan Curah Hujan 20 hingga 70 Persen, BMKG Imbau Warga Jawa Barat Lebih Waspada

Anggota Laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Allo seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Mendengar hal tersebut, Refrizal pun geram. Ia mengatakan bahwa perlakuan yang dilakukan para terdakwa terhadap anggota Laskar FPI adalah tindakan sadis dan biadab.

Baca Juga: Link Live Streaming Paris Saint-Germain vs RB Leipzig di Liga Champions Rabu, 20 Oktober 2021 Pukul 2.00 WIB

Mereka sadis & biadab. Laknatullah,” tuturnya melalui akun Twitter pribadinya @refrizalskb.

Menurut Refrizal, kasus dugaan pembunuuhan anggota Laskar FPI yang terjadi di di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek harus diusut tuntas.

Harus dibongkar TUNTAS siapa DALANG PEMBANTAIAN 6 Orang Laskar FPI. Laknatullah,” katanya.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 19 Oktober 2021, Irvan Dapatkan Fakta Terbaru hingga Membuatnya Syok

Cuitan Refrizal. Twitter @refrizalskb

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan anggota Laskar FPI yang organisasinya sudah dibubarkan, di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau disebut "unlawful killing" pada Senin kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat dua terdakwa, Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin O dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pekan Kedelapan BRI Liga 1, Ada Persib vs PSS dan Madura United vs Persija

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan dugaan kasus "unlawful killing" Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yasmin O pada Selasa, 26 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk persidangan sementara, kita tetap satu minggu, berikutnya kita jadwalkan kembali. Kita tunda hingga Selasa," kata Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta.

Adapun rencananya JPU akan menghadirkan delapan saksi fakta dan 15 saksi ahli.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Twitter @refrizalskb

Tags

Terkini

Terpopuler