Berantas Mafia Tanah, Sofyan Djalil Pecat 32 Pegawainya yang Terbukti Salah Gunakan Kekuasaan

21 Oktober 2021, 19:45 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Sofyan Djalil. /Puspa Perwitasari/Antara

PR DEPOK – Kasus mafia tanah kerap menimpa banyak pihak baik itu rakyat, perusahaan swasta atau bahkan pemerintah.

Terkait hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Sofyan Djalil turut memberikan respons yang tegas.

Mengenai kasus mafia tanah di Indonesia, Menteri ATR/BPN mengaku bahwa aparatnya kerap terlibat.

Baca Juga: Sindir Pernyataan Jokowi yang Rindu Aksi Unjuk Rasa, Christ Wamea: Giliran Didemo Kabur dari Istana

Maka dari itu, pihaknya tidak tinggal diam untuk memberantas mafia tanah dengan gencar mengerahkan jajaran inspektoratnya untuk melakukan pengawasan dan investigasi.

Dalam upaya tersebut, Menteri ATR/BPN mengaku bahwa saat ini didapati 125 pegawainya yang terlibat dengan mafia tanah, sehingga dijatuhi sanksi.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia.go.id, dari 125 pegawai yang melanggar, 93 orang mendapat sanksi administratif (pencopotan atau penundaan kenaikan pangkat).

Baca Juga: Kemenparekraf Hadirkan Program Bantuan SBBI hingga Rp50 Juta per UMKM, Berikut Syarat untuk Mendapatkannya

Sedangkan, ada 32 pegawai dipecat karena terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan, seperti pemalsuan dokumen, pungli, korupsi.

Adapun temuan pelanggaran itu, sebagian kasus terkait dengan 732 pengaduan masyarakat, yang sudah atau sedang ditangani jajaran Kementerian ATR/BPN.

Mengenai penemuan ini, Menteri Sofyan Djalil memperingatkan, agar para mafia tidak kembali melakukan aksi perampasan tanah yang sudah mempunyai hak milik orang.

Baca Juga: Ikut dalam Perlombaan Program Luar Angkasa, Korea Selatan Siap Luncurkan Roket Pertamanya

"Jangan coba-coba lagi. Kalau pada masa lalu kalian bisa melakukan secara leluasa, sekarang tidak biasa lagi," ujar Sofyan pada konferensi pers virtual yang digelar, pada Senin, 18 Oktober 2021 di Jakarta.

Pasalnya, pihaknya akan selalu memonitor, mengawasi, checks dan rechecks guna pencegahan mafia tanah.

Maka dari itu, ia berkomitmen agar mafia tanah tidak boleh sesuka hati bertindak

"Mafia tidak boleh mafia menang. Tidak boleh. Kalau mafia menang, repot kita semua," ujarnya.

Baca Juga: Masyarakat Wanti-wanti Gelombang 3 Covid-19 Jelang Akhir Tahun, Pakar Beri Gambaran Berikut

Menteri Sofyan Djalil menyebutkan Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk berperang melawan mafia tanah, misalnya dengan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa mafia tanah adalah penyebab keresahan masyarakat dan biang keladi maraknya konflik pertanahan.

Maka dari itu, pemerintah sangat berkomitmen untuk memberantas mafia tanah.

Baca Juga: Refly Harun Heran Jokowi Lakukan Kunjungan Saat BEM SI Berunjuk Rasa: yang Punya Istana sedang Melawak

"Saya kembali ingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah," kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya, secara simbolik Presiden menyerahkan 124.120 sertifikat, hasil dari redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di 127 kabupaten dan kota yang tersebar di 26 provinsi, bagi 90.802 keluarga.

Dari keseluruhannya, 5.512 sertifikat di antaranya merupakan hasil penyelesaian konflik agraria di delapan kabupaten/kota di tujuh provinsi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler