Syarat Naik Pesawat Terbaru yang Berlaku Mulai 24 Oktober 2021, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Kembali Diizinkan

22 Oktober 2021, 16:50 WIB
Petugas berjalan di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Kamis, 21 Oktober 2021. Untuk naik pesawat, ada syarat terbaru yang mulai berlaku pada 24 Oktober 2021. /Fikri Yusuf/Antara

PR DEPOK – Sejak masa PPKM, pemerintah telah menerapkan sejumlah syarat naik pesawat guna menekan penyebaran Covid-19.

Hingga saat ini, pemerintah kembali memperbarui syarat naik pesawat seiring dengan situasi yang lebih membaik.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan sejumlah pembaruan syarat naik pesawat, sesuai aturan terbaru penerbangan yang diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sayangkan BPN yang Tak Punya Prestasi Berantas Mafia Tanah, LPSK: Kami Siap Lindungi Saksi dan Korban

Berikut syarat naik pesawat terbaru berdasarkan SE tersebut:

1. Penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Mulai Ajarkan Kedisiplinan Sejak Dini pada sang Anak, Arief Muhammad: biar Dia Lebih Menghargai Mainannya

3. Untuk syarat menunjukkan kartu vaksin, ada sejumlah pengecualian, antara lain:

- Untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun sudah diizinkan naik pesawat, dan tidak perlu menunjukan kartu vaksin.

Akan tetapi, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.

Baca Juga: Terikat Kontak Kerja, Teuku Ryan dan Ria Ricis Akui Tidak Bisa Bulan Madu Setelah Menikah

- Pelaku perjalanan yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

4. Kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut/load factor.

Baca Juga: Atta Halilintar Minta Saran untuk Nama Calon Anaknya: Depannya A Belakangnya H

Akan tetapi, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

5. Kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

Menurut Novie Riyanto, syarat terbaru naik pesawat ini mulai berlaku pada 24 Oktober 2021.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya Dicurigai Polisi

"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021," kata Novie Riyanto di Jakarta, pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Novie mengatakan bahwa penerbitan SE Nomor 88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler