Minta Jokowi Harga PCR Rp96 Ribu seperti di India, Susi: Bapak Bilang Negara Lain Bisa, Kita Juga Harus Bisa

28 Oktober 2021, 08:55 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. /Instagram @susipudjiastuti115

PR DEPOK – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti baru-baru ini menyerukan harga PCR di Indonesia agar bisa sama dengan harga di India yakni Rp96.000.

Susi Pudjiastuti mengatakan harga PCR Rp275.000 yang baru saja ditetapkan pemerintah masih terlalu memberatkan masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, ia pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berupaya membuat harga PCR di Indonesia sama seperti India.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2021 Lewat HP dan Syarat agar Terdata di cekbansos.kemesos.go.id

Apresiasi Pak Presiden. Mohon berkenan arahannya terus supaya harga PCR bisa sama dengan India. Bapak selalu bilang negara lain bisa, Indonesia juga harus bisa,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti.

Cuitan Susi Pudjiastuti. Twitter @susipudjiastuti

Selain itu, Susi Pudjiastuti juga meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk bisa menekan harga PCR.

Tekan untuk bisa turun terus Pak Menteri. Kejar harga Di India.. mereka bisa kita bisa,” ujarnya.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 27 Oktober 2021: 105.318 Positif, 103.034 Sembuh, 2.149 Meninggal

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menurunkan batasan harga tertinggi tes PCR menjadi Rp275.000 per orang.

"Dari hasil evaluasi batas tertinggi PCR diturunkan Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan hasil PCR dengan harga tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel.

Baca Juga: Link Live Streaming Preston North End vs Liverpool di EFL Cup, Main Pukul 1.45 Dini Hari WIB

Abdul mengatakan penurunan tarif tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.

Menurut Abdul, revisi terhadap tarif RT-PCR juga menindaklanjuti instruksi Presiden Jokosi tentang penurunan harga tes PCR.

Kemenkes RI juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung komponen biaya PCR yang terdiri atas biaya pelayanan yang melibatkan sumber daya manusia (SDM), bahan baku reagen dan habis pakai, besaran biaya administrasi dan komponen lainnya sesuai kondisi.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Twitter @susipudjiastuti ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler