Jaksa 'Mengusir' 7 Saksi dari Ruang Sidang Lanjutan Kasus KM 50, Refly Harun: Agak Aneh ya, Kenapa Keberatan?

3 November 2021, 08:08 WIB
Refly Harun menyoroti sikap jaksa penuntut umum yang 'mengusir' 7 orang saksi dari ruang sidang. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal jaksa penuntut umum (JPU) yang keberatan dengan kehadiran 7 orang saksi dalam sidang kasus dugaan unlawful killing KM 50 di PN Jakarta Selatan.

Refly Harun menyoroti tindakan jaksa yang keberatan dan 'mengusir' 7 orang saksi yang ingin menyampaikan keterangan tersebut lantaran seharusnya hadir secara daring di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini ada sidang, dan tambahan sedikit, diusir-usirin itu pengunjung sidang karena nggak jelas. Ada ketidaksepakatan soal apakah offline ataukah online," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Luhut Diduga Terlibat Bisnis Tes PCR, Gus Umar: Hilang Urat Malu, Jokowi Pasti Diam, Berharap Tegas 'Mustahil'

Menurutnya, sikap jaksa yang keberatan dengan kehadiran saksi secara langsung di PN Jakarta Selatan ini cukup aneh.

"Agak aneh ya kenapa berkeberatan? Padahal pemeriksaan secara offline lebih memudahkan. Tetapi kok yang memudahkan ini malah ditolak? Agak aneh ya memang ya," tuturnya.

Ia menuturkan, orang biasanya akan malas mengikuti sidang yang digelar secara daring.

Baca Juga: Ramal Indonesia Dilanda Bencana Alam di Penghujung 2021, Denny Darko: Tetap Waspada Jika Ingin...

Pasalnya, suara yang dihasilkan tidak akan jelas lantaran kerap terganggu masalah sinyal atau jaringan.

Sementara itu jika sidang secara offline, peserta sidang akan mendengar suara yang lebih jelas.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan unlawful killing terhadap 6 anggota Laskar FPI keberatan atas kehadiran 7 saksi di ruang sidang.

Baca Juga: Resmi Latih Tottenham, Antonio Conte Akui Sudah Tak Sabar Bekerja

Sempat terjadi perdebatan tentang hadirnya 7 saksi dalam sidang lanjutan kasus KM 50 tersebut.

Pasalnya, jaksa keberatan lantaran seharusnya 7 orang saksi itu memberikan keterangan secara daring, bukan datang langsung ke PN Jakarta Selatan.

Jaksa lantas meminta agar ketujuh saksi tersebut untuk bertolak ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan memberikan keterangan secara daring dari sana.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 3 November 2021: Pusat Rehabilitasi Putuskan Kembalikan Elsa ke Sel, Papa Surya Syok

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, M. Arif Nuryanta memutuskan hanya ada satu orang saksi, yakni penyidik Bareskrim Polri, yang bersaksi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler