Soal Tarif RT-PCR, Jubir Kemenkes Siti Nadia Ungkap Langkah Pemerintah untuk Antisipasi Kerugian Masyarakat

8 November 2021, 14:25 WIB
Kemenkes dan BPKP Antisipasi Peluang KerugiaKemenkes dan BPKP Antisipasi Peluang Kerugian Masyarakat Mengenai Tarif RT-PCR. /PIXABAY/analogicus

PR DEPOK – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan antisipasi peluang kerugian tarif reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR).

Pihak Kemenkes melalui Juru bicara dr Siti Nadia menyampaikan akan melakukan pengawasan berskala bersama BPKP mengenai tarif RT-PCR.

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi kerugian masyarakat mengenai tarif RT-PCR yang berlaku.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Warna Mata Anda Ungkap Kepribadian yang Belum Diketahui

“Kami (Kemenkes) secara berkala bersama BPKP melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” ujar dr Siti Nadia, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemkes.go.id pada Senin, 8 November 2021.

Siti Nadia juga menjelaskan bahwa proses evaluasi adalah standar yang dilakukan Kemenkes dalam menentukan harga suatu produk atau layanan.

“Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam menentukan harga suatu produk maupun layanan, untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Soroti Kebijakan di Jepang yang Gratiskan Tes Covid-19: Andai Indonesia Lakukan Hal yang Sama

Diketahui sebelumnya, proses evaluasi terhadap tarif RT-PCR telah dilakukan Kemenkes dan BPKP sebanyak tiga kali.

Juru bicara Kemenkes itu juga menegaskan jika Kemenkes tidak menetapkan harga tarif RT-PCR secara sepihak tapi juga bersama BPKP.

“Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT-PCR, Kemenkes (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, namun dilakukan bersama dengan BPKP,” terangnya.

Bahkan Siti Nadia menambahkan jika proses evaluasi harga dilakukan untuk menutup adanya peluang bisnis dan untuk menjamin kepastian harga.

Baca Juga: Kapal Jerman yang Menampung 800 Imigran Menepi di Pelabuhan Italia Setelah Berhari-hari Mengapung

“Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat,”ujarnya lagi.

Adapun harga tes RT-PCR, telah ditetapkan dengan tarif tertinggi seharga Rp275 ribu untuk Pulau Jawa- Bali, dan Rp300 ribu untuk luar Jawa - Bali.

Selain itu, RT-PCR masih menjadi target untuk mendiagnosis wabah Covid-19 bagi beberapa negara.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari Pahlawan 2021 Terbaru, Ayo Pakai di Tanggal 10 November

Menurut Siti Nadia, semakin mudah mendiagnosis pasien Covid-19 maka semakin mudah untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Semakin cepat kasus positif ditemukan, semakin cepat dipisahkan dari orang yang sehat tentunya ini dapat mencegah penyebarluasan virus Covid -19 di dalam masyarakat,” pungkasnya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler