Sebut Permendikbud Ristek No 30 Ancam Ketahanan Keluarga, Anggota DPR: Tak Larang Hubungan Seks Tanpa Menikah

10 November 2021, 09:34 WIB
Anggota DPR RI fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati. /www.pks.id

PR DEPOK - Anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati turut menyoroti terkait Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.

Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 yang dikeluarkan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ini membahas tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut Kurniasih, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini akan menjadi ancaman bagi keluarga Indonesia.

Baca Juga: Menag Yaqut Rilis Surat Edaran PPKS Dukung Permendikbud Ristek No 30, Tifatul: UU Belum Jadi, Kebelet Amat ya

Tak hanya itu, peraturan ini menurutnya juga akan berdampak terhadap generasi bangsa yang mengikuti program BKKBN.

"Permendikbud No 30 Th 2021 menjadi ancaman bagi keluarga Indonesia & generasi bangsa yg menjadi semangat program BKKBN," ujar Kurniasih.

Kurniasih menjelaskan, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini mengatur praktik kekerasan seksual, tetapi dengan membuka peluang kebebasan seksual.

Baca Juga: Sebut Permendikbud Ristek Nomor 30 Jelas 'Pelegalan' Kebebasan Seks, Mardani Ali: Merusak Norma Kesusilaan

Lebih lanjut, ia menegaskan kondisi ini pasti akan berdampak negatif terhadap keluarga dan generasi bangsa.

"Ini telah mengatur praktik kekerasan seksual, justru dg membuka peluang kebebasan seksual. Kondisi ini pasti berdampak negatif thdp keluarga & generasi bangsa," kata Kurniasih.

Cuitan Kurniasih Mufidayati. Twitter @mufidayati_id.

Adapun Kurniasih menjelaskan apabila peraturan tersebut tidak ditarik atau direvisi, maka aturan ini akan mengancam ketahanan keluarga Indonesia.

Baca Juga: Minta Permendikbud Ristek Nomor 30 Dievaluasi atau Dicabut, Anggota DPR: Dapat Merusak Standar Moral Mahasiswa

"Jika tidak ditarik kembali atau direvisi, aturan ini akan mengancam ketahanan keluarga Indonesia," kata Kurniasih Mufidayati, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @mufidayati_id.

Kurniasih mengungkapkan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 ini melarang aborsi dan pemaksaan kehamilan, tetapi tidak melarang penyebab dari dua hal tersebut yakni hubungan seksual bagi pasangan tidak menikah.

"Permendikbud ini melarang aborsi & pemaksaan kehamilan tapi justru tdk melarang penyebab dua hal tersebut yakni hubungan seksual bagi pasangan tidak menikah.@FPKSDPRRI @PKSejahtera," ujar Kurniasih.

Baca Juga: Kata Profesor Zubairi Mengenai Hari Pahlawan: Ingat Pahlawan Masa Lalu dan Hormati Pahlawan Hari Ini

Cuitan Kurniasih Mufidayati. Twitter @mufidayati_id.

Diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini menjadi pertentangan dari berbagai pihak lantaran dianggap membuka pintu kebebasan seksual.

Para tokoh politik dan tokoh penting keagamaan tampak tidak menyetujui adanya peraturan tersebut dan mendesak agar Permendikbud Ristek Nomor 30 ini segera dicabut.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @mufidayati_id

Tags

Terkini

Terpopuler