Dukung Permendikbud Ristek Nomor 30, Ferry Koto: Kok Tega Fitnah Sebagai Aturan yang Melegalkan Zina

11 November 2021, 09:19 WIB
Aktivis Gerakan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Ferry Koto. /Twitter @ferrykoto.

PR DEPOK - Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Akan tetapi, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini menjadi perdebatan publik, antara lain oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Muhammadiyah, lantaran secara tidak langsung dianggap membuka peluang kebebasan seks.

Lain hal dengan aktivis Gerakan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Ferry Koto. Ia tampak mendukung adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini. Menurutnya aturan seapik itu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perguruan tinggi saat ini.

Baca Juga: Sinopsis The November Man, Aksi Mantan Agen CIA yang Ingin Balas Dendam karena Dijebak

Ferry Koto tampak heran dengan pihak yang menurutnya tega justru memfitnah aturan tersebut melegalkan perzinaan.

"Dukung. Aturan se apik itu, yg sesuai dg kebutuhan dan kondisi di Perguruan tinggi saat ini, koq tega ada yg menolak bahkan difitnah sbg aturan yg melegalkan zina..," ujar Ferry Koto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @ferrykoto.

Cuitan Ferry Koto. Twitter @ferrykoto.

Adapun Ferry Koto menyoroti yang dipermasalahkan oleh Muhammadiyah dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut.

Baca Juga: Usai Viral, Anies Baswedan Tanggapi Roastingan Kiky Saputri: Untung Pakai Baju Pemadam, Tahan Panas

"Kalau @muhammadiyah persoalkan consent, mudah jawabnya. 1, Sblm ada Permen, apakah di PTM bebas berbuat mesum/zina? Tentu ada aturan PTM yg melarang kan? 2. Setelah ada Permen, apakah aturan larangan mesum, zina di PTM jadi tak berlaku? Tentu tdk kan?," kata Ferry Koto.

Cuitan Ferry Koto. Twitter @ferrykoto.

Lebih lanjut, Ferry Koto menegaskan dirinya berpendapat bahwa Muhammadiyah kurang literasi dalam memahami hirarki perundang-undangan.

Ia menegaskan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 itu tak mengatur legal atau tidak legal zina, melainkan mengatur pencegahan kekerasan seksual.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 10 November 2021: 105.534 Positif, 103.180 Sembuh, 2.158 Meninggal

Ferry juga menjelaskan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini tidak membatalkan Undang-Undang atau aturan baik apapun di Perguruan Tinggi.

"Jadi maaf, sy berpendapat sama, Majelis Diktilitbang @muhammadiyah kurang literasi memahami hirarki perundangan & tak mahu tahu bahwa permen itu tak mengatur soal legal/tdk legal zina, tapi soal PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL, Permen itu tdk membatalkan UU/aturan baik apapun di PT," kata Ferry Koto.

Baca Juga: Sambut Program JKP, Kemnaker Ajak Serikat Pekerja Kunjungan Lapangan di BBPLK Bekasi

Cuitan Ferry Koto. Twitter @ferrykoto.

Diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 sempat dikritik oleh banyak pihak lantaran secara tidak langsung dianggap melegalkan perzinaan.

Peraturan tersebut disorot dan diperdebatkan oleh berbagai tokoh politik, tokoh keagamaan hingga publik dan para netizen.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @ferrykoto

Tags

Terkini

Terpopuler