PR DEPOK - Mantan Juru Bicara (Jubir) PSI, Dedek Prayudi membantah pernyataan politisi PKS, Mardani Ali Sera mengenai Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Mardani Ali Sera sebelumnya mengatakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 jelas sekali berisi pelegalan kebebasan seksual.
Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung jika Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut dicabut.
"Itu jelas sekali berisi "pelegalan" kebebasan sex. Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan sex #CabutPermendikbudristekNo30, Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan. Ada celah moral yg legalkan kebebasan seks di lingkungan perguruan tinggi," kata Mardani Ali Sera, dari Twitter @MardaniAliSera.
Adapun Dedek Prayudi membantah dan mencoba meluruskan logika berpikir terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut.
Menurutnya, konsep Kekerasan Seksual mengandung unsur paksaan, kalau tidak paksaan otomatis tidak tergolong Kekerasan Seksual.
Adapun, ia melanjutkan konsep perzinahan mengandung unsur legalitas hubungan dan ijab kabul, karena ini peraturan pencegahan Kekerasan Seksual, yang dipakai yakni definisi konsep Kekerasan Seksual.
"Pak Mardani, 1. Definisi konsep Kekerasan Seksual (KS) itu emang mengandung unsur paksaan. Kalau tidak ada paksaan, otomatis tidak tergolong KS. Kalau dihilangkan frasa "tanpa paksaan", ya bukan mengenai KS. Sedangkan, definisi konsep perzinahan mengandung unsur legalitas hubungan dan ijab kabul. Karena ini peraturan pencegahan KS, yang dipakai ya definisi konsep KS," kata Dedek Prayudi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @Uki23.
Lebih lanjut, Dedek mempertanyakan hubungan orang melarang Kekerasan Seksual dengan melegalkan perzinahan.
Menurutnya, jangan berbicara yang sedang tak dibicarakan, dan jangan ada-adakan definisi konsep perzinahan di dalam regulasi Kekerasan Seksual.
"2. Orang melarang KS, apa hubungannya sama melegalkan perzinahan? Jangan omongin yang lagi gak di omongin. Jangan ada-adakan definisi konsep perzinahan di dalam regulasi KS. Perbuatan KS bisa saja bukan zina, perbuatan zina bisa saja bukan KS. Gak ada hubungannya. Mau KS apa bukan, kalau zina ya zina saja. Mau zina apa bukan, kalau KS ya KS aja. Gini aja kok gak ngerti sih," ujar Dedek Prayudi.
Adapun Dedek Prayudi mendukung adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk melindungi hak-hak perempuan Indonesia di Perguruan Tinggi.***