Sindir Mardani Soal Permendikbud Ristek No 30, Dedek: Jangan Ada-adakan Konsep Perzinahan di Kekerasan Seksual

11 November 2021, 11:50 WIB
Mantan jubir PSI, Dedek Prayudi. /Twitter @Uki23.

PR DEPOK - Mantan Juru Bicara (Jubir) PSI, Dedek Prayudi membantah pernyataan politisi PKS, Mardani Ali Sera mengenai Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Mardani Ali Sera sebelumnya mengatakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 jelas sekali berisi pelegalan kebebasan seksual.

Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung jika Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut dicabut.

Baca Juga: Bantah Mardani Ali Soal Permendikbud Ristek No 30, Dedek Prayudi: Pelurusan Logika, Biar Gak Sesat Dibuat PKS

"Itu jelas sekali berisi "pelegalan" kebebasan sex. Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan sex #CabutPermendikbudristekNo30, Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan. Ada celah moral yg legalkan kebebasan seks di lingkungan perguruan tinggi," kata Mardani Ali Sera, dari Twitter @MardaniAliSera.

Cuitan Mardani Ali Sera. Twitter @MardaniAliSera

Adapun Dedek Prayudi membantah dan mencoba meluruskan logika berpikir terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut.

Menurutnya, konsep Kekerasan Seksual mengandung unsur paksaan, kalau tidak paksaan otomatis tidak tergolong Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Dukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, Alissa Wahid: Sudah Terlalu Banyak Korban Kejahatan Ini

Adapun, ia melanjutkan konsep perzinahan mengandung unsur legalitas hubungan dan ijab kabul, karena ini peraturan pencegahan Kekerasan Seksual, yang dipakai yakni definisi konsep Kekerasan Seksual.

"Pak Mardani, 1. Definisi konsep Kekerasan Seksual (KS) itu emang mengandung unsur paksaan. Kalau tidak ada paksaan, otomatis tidak tergolong KS. Kalau dihilangkan frasa "tanpa paksaan", ya bukan mengenai KS. Sedangkan, definisi konsep perzinahan mengandung unsur legalitas hubungan dan ijab kabul. Karena ini peraturan pencegahan KS, yang dipakai ya definisi konsep KS," kata Dedek Prayudi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @Uki23.

Pernyataan Dedek Prayudi. Twitter @Uki23.

Lebih lanjut, Dedek mempertanyakan hubungan orang melarang Kekerasan Seksual dengan melegalkan perzinahan.

Baca Juga: Heran Disebut Ustaz Cabul karena Minta Permendikbud Ristek No 30 Dicabut, Hilmi: Ini untuk Jaga Moral Bangsa

Menurutnya, jangan berbicara yang sedang tak dibicarakan, dan jangan ada-adakan definisi konsep perzinahan di dalam regulasi Kekerasan Seksual.

"2. Orang melarang KS, apa hubungannya sama melegalkan perzinahan? Jangan omongin yang lagi gak di omongin. Jangan ada-adakan definisi konsep perzinahan di dalam regulasi KS. Perbuatan KS bisa saja bukan zina, perbuatan zina bisa saja bukan KS. Gak ada hubungannya. Mau KS apa bukan, kalau zina ya zina saja. Mau zina apa bukan, kalau KS ya KS aja. Gini aja kok gak ngerti sih," ujar Dedek Prayudi.

Pernyataan Dedek Prayudi. Twitter @Uki23.

Adapun Dedek Prayudi mendukung adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk melindungi hak-hak perempuan Indonesia di Perguruan Tinggi.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @MardaniAliSera Twitter @Uki23

Tags

Terkini

Terpopuler