Soroti Hukuman Eks Menteri KKP yang Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara, Mahfud MD: Ini Berita Baik

11 November 2021, 14:35 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Antara/Aditya Pradana Putra/

PR DEPOK – Belum lama ini Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memberatkan hukuman kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari semula 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Tidak hanya itu saja, Edhy Prabowo juga wajib mengembalikan hasil maling uang rakyat senilai Rp9,6 miliar dan USD 77.000.

Penambahan hukuman yang diterima Edhy Prabowo kemudian menjadi sorotan salah satunya dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: China Gunakan Kapal Induk Tiruan Milik Amerika Serikat untuk Latihan Target Peluncuran Rudal

Mahfud MD mengungkapkan bahwa penambahan hukuman terhadap Edhy Prabowo merupakan berita baik.

Cuitan Mahfud MD soal masa hukuman Edhy Prabowo. Twitter @mohmahfudmd.

Ini berita baik,” kata Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Mahfud MD kemudian berharap agar kesadaran tentang bahaya tindakan maling uang rakyat terhadap sendi kedaulatan bisa menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Mengajak Menjadikan Ruang Digital untuk Berbagi Ide-ide Progresif

Mudah2an kesadaran ttg bahayanya korupsi thd sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung,” tuturnya.

Sebagai informasi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mendapatkan penambahan hukuman 9 tahun penjara dari sebelumnya hanya 5 tahun penjara.

Edhy Prabowo dikenakan hukuman penjara setelah terbukti mendapatkan uang suap senilai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau yang dikenal dengan istilah Benur.

Baca Juga: 10 Bingkai Foto Hari Ayah Nasional 12 November 2021 Beserta Cara Memasangnya

Adapun alasan hukuman Edhy Prabowo diperpanjang karena hukuman 5 tahun bui tidak memperlihatkan rasa keadilan masyarakat yang semestinya dilakukan secara lebih baik.

Apalagi sosok Edhy Prabowo yang dengan teganya menyuruh anak buahnya untuk melakukan perbuatan yang tidak jujur.

Alasan lain ditambahnya hukuman Edhy Prabowo karena tindak pidana maling uang rakyat yang dilakukannya masuk ke dalam kelompok extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler