Bila Tidak Terdapat Unsur Pidana, KPK Sebut Kasus Formula E Bisa Dihentikan

12 November 2021, 10:25 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan./PMJ News/ /

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri kasus dugaan maling uang rakyat dalam pelaksanaan ajang balap mobil listrik atau Formula E di Jakarta.

Akan tetapi KPK menyebut masih ada kemungkinan kasus dugaan maling uang rakyat dihentikan jika tidak terdapat unsur pidana di dalamnya.

Kabar kasus dugaan Formula E yang bisa saja dihentikan disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: AHY Ungkap Kondisi Terkini SBY Pasca Operasi: Alhamdulillah Bapak dalam Kondisi Stabil

“Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan,” kata Ali dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Kamis, 11 November 2021 kemarin.

Ali menilai secara prinsip mekanisme penyelidikan dilakukan untuk menemukan kejadian atau peristiwa pidana.

Proses ini akan didapatkan melalui mekanisme pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.

Baca Juga: Soal Aturan Permendikbud 30, Mendikbud Nadiem Makarim Dituding Legalkan Seks Bebas, Begini Jawabannya

“Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan,” tuturnya.

Ali kemudian mengungkapkan bahwa siapapun yang mempunyai informasi sehubungan dengan pelaksanaan Formula E jelas akan dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan.

“Hal itu untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana,” ujarnya.

Baca Juga: Segera Beli Pelatihan Pertama Peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 hingga Akhir November 2021

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sudah memberikan dokumen mengenai pelaksanaan Formula E kepada pihak KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu.

Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto berjanji pihaknya akan membantu secara paripurna dalam hal pemberian semua informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan Formula E.

“Kami siap untuk bekerja sama penuh dalam memberikan informasi serta melaksanakan penugasan penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk and Compliance,” ujar Widi manasto dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Raisa Resmi Rilis Single Kolaborasi Berjudul ‘Someday’ Bersama Musisi Korea Sam Kim

Kabarnya dokumen setebal 600 halaman itu tengah ditelusuri dan dipelajari oleh pihak KPK.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler