Polemik 'Tanpa Persetujuan Korban' di Permendikbud, Guntur: Anies Pakai Kata 'Tak Diinginkan' kok Gak Ditolak?

13 November 2021, 09:16 WIB
Politikus PSI, Guntur Romli. /Twitter @gunromli

PR DEPOK - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli menyoroti polemik penggunaan frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Guntur Romli heran lantaran ada pihak yang menolak Permendikbud Ristek tersebut hanya karena penggunaan frasa 'tanpa persetujuan korban'.

Ia semakin dibuat heran lantaran sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah lebih dulu mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual dan menggunakan frasa serupa, yakni 'yang tak diinginkan'.

Baca Juga: KPK Didesak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E karena Menyalahi Prosedur, Begini Kata Pakar Hukum

Guntur Romli bingung lantaran SE yang ditandatangani oleh Anies Baswedan ini tak menuai banyak penolakan dan tudingan karena menggunakan frasa 'yang tak diinginkan'.

Padahal, katanya melanjutkan, jika Permendikbud Ristek aja dipermasalahkan dan dianggap mendukung seks bebas hanya karena mencantumkan frasa 'tanpa persetujuan korban', maka seharusnya respons serupa terjadi pada SE Anies Baswedan.

"Yg nolak Permendikbudristek @nadiemmakarim soal Pencegahan Kekerasan Seksual dgn dalih ada frasa "tanpa persetujuan korban", tp knp mereka gak nolak Surat Edaran @aniesbaswedan yg mencantumkan frasa "yg tdk diinginkan"," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @GunRomli.

Baca Juga: Jokowi Jajal Sirkuit Mandalika dengan Motor, Sindiran Fadli Zon: Kapan ke Sintang, Banjir 3 Minggu Belum Surut

Guntur Romli lantas mempertanyakan alasan SE Anies Baswedan tidak menuai penolakan padahal sama-sama bisa dinilai mendukung seks bebas lantaran seolah memperbolehkan tindakan tersebut asalkan sama-sama mau.

"Kok gak dituduh "free sex" kalau sama-sama ingin tuh...," tuturnya menambahkan.

Cuitan Guntur Romli. Tangkap layar Twitter @GunRomli

Politikus PSI itu pun membagikan isi dari Surat Edaran yang ditandatangi Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Info Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor, Berlaku hingga 14 November 2021

Ia menyoroti penggunaan frasa 'yang tidak diinginkan' pada beberapa poin bentuk pelecehan seksual yang tercantum di SE Anies tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual.

"Pelecehan fisik, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu. Pelecehan lisan, termasuk ucapan verbal/komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual," demikian bunyi dari beberapa poin di surat edaran tersebut.

Untuk diketahui, sebagian publik saat ini menolak adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2021 Siap Digelar, Catat Tanggal dan Jenis Pelanggarannya

Permendikbud itu menuai pro dan kontra lantaran dituding seolah melegalkan seks bebas atau perzinahan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler