PR DEPOK – Belum lama ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan ancaman kepada perguruan tinggi yang tidak menerapkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Nadiem Makarim mengancam akan ada sejumlah sanksi yang bisa diberikan mulai dari keuangan hingga penurunan akreditasi kepada kampus yang tidak menerapkan Permendikbud 30.
Ancaman Nadiem Makarim untuk menurunkan akreditasi kampus ini kemudian direspons oleh Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.
Mustofa Nahrawardaya menyebut ancaman Nadiem sudah mirip dengan tindakan memaksa seseorang untuk mendapatkan vaksin.
“Hahaha....gatau lagi deh kalau udah maksain mirip vaksin gini,” kata Mustofa Nahrawardaya melalui akun Twitter@TofaTofa_id sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dalam program Merdeka Belajar yang tayang di kanal YouTube Kemendikbud RI mengungkapkan terdapat konsekuensi yang bisa diterima pihak kampus bila tidak mengaplikasikan Permendikbud 30.
Baca Juga: Jakarta Dilanda Banjir, Guntur Romli: tapi Gubernurnya Keluyuran Sambil Kampanye
“Ini adalah salah satu inovasi yang dilakukan Permen (Peraturan Menteri) menyebut secara eksplisit 22 perilaku yang menjadi kekerasan seksual. Definisinya apa, baik fisik, verbal, bahkan digital. Dan semua bentuk tindakan ini akan ada konsekuensi sanksi administratif,” kata Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelaku nantinya tidak akan sama.
“Tidak semua perilaku tadi sanksinya sama. Kita ada gradasi, mulai dari sanksi ringan formatnya seperti teguran tertulis atau permohonan maaf, sampai dengan berat. Terberat tentunya adalah pemberhentian sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lainnya,” tuturnya.
Baca Juga: Hasil Kualifikasi F1 GP Brasil 2021: Lewis Hamilton Memimpin, Max Verstappen Menguntit
Selanjutnya, Nadiem menyebut bahwa pihak kampus yang tidak menerapkan Permendikbud 30 juga akan mendapatkan sanksi.
“Dan ada pun sanksi untuk perguruan tingginya di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini, sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah untuk menangani kekerasan seperti ini,” tuturnya.***