Tindak Pinjol Ilegal, Polisi Sita Barang Bukti Uang Miliaran Rupiah hingga Tangkap WNA China yang Jadi Pemodal

17 November 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi pinjaman online. /Pexels/kuncheek/

PR DEPOK - Terkait aksi pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak merugikan masyarakat, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan berupa barang bukti uang senilai Rp217 miliar.

Selanjutnya pihak penyidik juga menangkap sejumlah 13 tersangka terkait kasus pinjol ilegal.

Tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pemodal pendirian Koperasi SImpan Pinjam (KSP) Inovasi Miliki Bersama (IMB).

Baca Juga: Keluarga Imigran Suriah yang Tewas di Perbatasan Polandia-Belarusia Menonton Pemakaman Melalui Tautan Video

13 tersangka tersebut merupakan jaringan pinjol ilegal yang dinaungi oleh KSP IMB milik warga negara asing asal China.

“Penyidik mendapatkan adanya dugaan rekening-rekening yang menjadi tempat penyimpanan dan memberikan uang ke nasabah, total ada tujuh rekening,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wisnu Hermawan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Whisnu Hermawan menuturkan dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana pinjol ilegal tersebut disita dan diblokir oleh penyidik, memiliki saldo sebesar Rp217 miliar.

Baca Juga: Cara Isi Survei Kartu Prakerja untuk Dapatkan Insentif Rp150 Ribu

“Ini (uang) itu dari tujuh rekening,” kata Whisnu Hermawan.

Saat ini, para penyidik masih melakukan penyelidikan terkait rekening lainnya yang digunakan oleh para pelaku pinjol ilegal.

Dalam perkara ini, penyidik dittipideksus Bareskrim Polri menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketigabelas tersangka, yakni RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), HLD (35). Tiga warga negara asing, CGY (38), WJS (32), dan JMS (57).

Baca Juga: Viral Video Gala Sky Adriansyah Panggil Mama, Ini Tanggapan Keluarga: Biasanya Sama Maminya, Terenyuh...

Para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 311 KUHP, Pasal-pasal dalam UU ITE, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Kemudian Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dilapis dengan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Kemudian Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Max Sopacua Tutup Usia, AHY Ajak Keluarga Besar Partai Demokrat Kirim Doa

Para pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. ***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler