PDIP Sebut Arteria ‘Keseleo Lidah’ Soal OTT, Akmal Sjafril: Jangan-jangan Dulu Pemilihnya ‘Kepeleset Jari’

21 November 2021, 08:21 WIB
PDIP sebut Arteria Dahlan keselo lidah soal OTT, tetapi Akmal Sjafril beri sindiran pada para pemilih partai banteng itu. / Instagram/@malakmalakmal

PR DEPOK – Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan belakangan menjadi sorotan usai pernyataannya terkait operasi tangkap tangan (OTT).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP itu sebelumnya menyatakan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim tak semestinya menjadi objek OTT.

Pernyataan soal OTT dari Arteria Dahlan itu pun mendapat pembelaan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Menurut anggapannya, apa yang disampaikan Arteria Dahlan belum lama ini bisa jadi hanya “keseleo lidah”.

Baca Juga: Polri Selenggarakan Lomba Orasi Sambut Hari HAM Sedunia, Sammy: Orang Demo Ditangkap, Terus Dibikinin Lomba

Hasto menjelaskan, lantaran terlalu bersemangat dan baru pulang dari daerah pemilihan, Arteria Dahlan mungkin kelelahan.

Hal itu pun lantas menuai tak sedikit tanggapan publik, salah satunya dari kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Akmal Sjafril.

Akmal Sjafril melalui akun Twitter-nya, @malakmalakmal mewanti-wanti para pemilih Arteria dulu juga “kepeleset jari” ketika memilih kader PDIP tersebut.

“Coba dicek, jangan2 pemilihnya dulu kepeleset jari,” tutur dia pada Sabtu, 20 November 2021.

“Akhirnya kecoblos deh. Ya kali aja kan,” kata Akmal Sjafril dalam cuitannya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com.

PDIP sebut Arteria Dahlan keselo lidah soal OTT, tetapi Akmal Sjafril beri sindiran pada para pemilih partai banteng itu.

Baca Juga: Persija Menangkan Laga El Clasico Sekaligus Patahkan Rekor Tak Terkalahkan Persib Bandung

Lebih lanjut, pada kesempatan yang sama, Hasto juga memastikan seluruh kader PDIP menaati hukum.

Oleh sebab itu, jelas dia, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk para penegak hukum.

Dengan demikian, ia pun menegaskan bahwa tidak boleh ada pengecualian jabatan tertentu dalam sebuah proses hukum.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @malakmalakmal

Tags

Terkini

Terpopuler