Tanggapi Wacana Hukuman Mati bagi Maling Uang Rakyat, Prof Khairil: Lebih Setuju Dimiskinkan

24 November 2021, 08:58 WIB
Guru Besar yang juga merupakan pakar statistik dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Khairil Anwar Notodiputro. /stat.ipb.ac.ad / /

PR DEPOK - Prof. Khairil Anwar Notodiputro, menyatakan ketidaksetujuannya wacana hukuman mati bagi maling uang rakyat atau koruptor yang sebelumnya diwacanakan oleh Jaksa Agung.

Khairil lebih setuju para maling uang rakyat ini dijatuhi hukuman dengan cara dimiskinkan.

Saya tidak setuju hukuman mati bagi para koruptor. Saya lebih setuju hukuman pemiskinan,” kata Prof. Khairil dalam cuitannya di Twitter @kh_notodiputro pada Selasa, 23 November 2021.

Baca Juga: Presiden Arema FC Berikan Bonus Tercepat Usai Timnya Kalahkan Barito Putera

Prof. Khairil lantas menjabarkan jenis hukuman pemiskan bagi para maling uang rakyat, yakni merampas atau mengambil paksa harta pelaku maling uang rakyat, termasuk harta isteri dan anak-anaknya.

Selain itu, hak politik, hak untuk kembali bekerja pada negara dan hak untuk berbisnis harus dirampas atau diambil paksa.

Biarkan luntang lantung/tuna wisma,” kata Prof. Khairi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin menggulirkan wacana hukuman mati bagi para maling uang rakyat.

Wacana hukuman mati itu bergulir setelah berkaca pada dua kasus megakorupsi yang terjadi di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Namun, menurut Jaksa Agung, hukuman mati bagi para maling uang rakyat ini masih menimbulkan persoalan, salah satunya penolakan dari aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Adipati Dolken Cerita Perjalanan Kariernya di Dunia Entertainment: Orang Menghardik Gue Banget Waktu Itu

"Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapakan hukuman mati," kata Burhanuddin seperti dikutip dari Antara.

Menurut Burhanuddin, perlu adanya kesadaran bahwa eksistensi hak asasi haruslah bergandengan tangan dengan kewajiban asasi.

"Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," katanya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @kh_notodiputro

Tags

Terkini

Terpopuler