PPKM Level 3 Diterapkan Saat Natal dan Tahun Baru, Sandiaga Uno: Bukan untuk Larang Aktivitas Usaha

- 23 November 2021, 21:15 WIB
Sandiaga Uno.
Sandiaga Uno. /Instagram @sandiuno/

PR DEPOK - Sandiaga Uno menegaskan bahwa penerapan PPKM level 3 saat perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) bukan untuk melarang aktivitas usaha.

Sandi yang menjabat Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif, menyebut kabar yang menyebut bahwa penerapan PPKM level 3 melarang operasional dan aktivitas usaha dilarang adalah tidak benar.

Sandi menyebutkan bahwa kebijakan PPKM Level 3 saat libur Natal dan tahun baru 2021-2022 bukan untung melarang pelaku usaha untuk melakukan aktivitasnya.

Baca Juga: Lagi, Rizky Billar Laporkan Akun Medsos yang Melakukan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Sandi juga menjelaskan bahwa tujuan PPKM Level 3 bukan melarang tetapi sekadar membatasi operasional dan aktivitas usaha/wisata.

"Bukan melarang tapi membatasi operasional dan aktivitas usaha/destinasi wisata, baik aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada perayaan natal dan tahun baru 2021-2022," kata Sandiaga Uno.

Pernyataan Sandi muncul setelah banyak pihak menyebutkan selama PPKM Level 3 yang rencananya dimulai pada 24 Desember 2021 akan melarang aktivitas usaha.

Baca Juga: Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Tulis Surat untuk Penggemar yang Berisi Kabar Pernikahan Mereka

Sejatinya peraturan yang berasal dari Instruksi Mendagri adalah untuk penegasan aktivitas jenis usaha dan tempat destinasi wisata pada saat perayaan Nataru.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x