PPKM Level 3 Diterapkan Saat Natal dan Tahun Baru, Sandiaga Uno: Bukan untuk Larang Aktivitas Usaha

- 23 November 2021, 21:15 WIB
Sandiaga Uno.
Sandiaga Uno. /Instagram @sandiuno/

Aspek-aspek yang jadi konsen utama adalah jam operasional, batas pengunjung dan pengetatan proses saat PPKM Level 3 berlangsung.

Sandi juga menambahkan, aturan PPKM Level 3 ini diterapkan demi kebaikan bersama.

Alasannya karena libur panjang akhir tahun yang bisa saja berpotensi menaikan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Minions Lolos ke Babak 16 Besar Indonesia Open, Ini kata Kevin-Marcus Usai Pertandingan

"Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Sandiaga.

Selain pembatasan usaha/wisata, dalam aturan PPKM Level 3 ini juga melarang perayaan tahun baru 2022 di malam pergantian tahun karena dikhawatirkan terjadi kerumunan besar.

Pemerintah memastikan menerapkan PPKM Level 3 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 demi mengantisipasi lonjakan kasus baru Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah