Aspek-aspek yang jadi konsen utama adalah jam operasional, batas pengunjung dan pengetatan proses saat PPKM Level 3 berlangsung.
Sandi juga menambahkan, aturan PPKM Level 3 ini diterapkan demi kebaikan bersama.
Alasannya karena libur panjang akhir tahun yang bisa saja berpotensi menaikan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Minions Lolos ke Babak 16 Besar Indonesia Open, Ini kata Kevin-Marcus Usai Pertandingan
"Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Sandiaga.
Selain pembatasan usaha/wisata, dalam aturan PPKM Level 3 ini juga melarang perayaan tahun baru 2022 di malam pergantian tahun karena dikhawatirkan terjadi kerumunan besar.
Pemerintah memastikan menerapkan PPKM Level 3 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 demi mengantisipasi lonjakan kasus baru Covid-19.***