Pemerintah Rilis Inmendagri Terkait Aturan PPKM Level 3 saat Libur Nataru

24 November 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi - Pemerintah rilis Inmendagri terkait aturan PPKM level 3 pada Libur Nataru. /Twitter/@TMCPoldaMetro

PR DEPOK – Belum lama ini pemerintah resmi merilis aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan PPKM level 3 pada libur nataru dikeluarkan pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Inmendagri ini nantinya akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Prajurit TNI AD Gugur Jadi Korban Keganasan KST Papua, Mustofa Nahrawardaya: Ada Istilah Baru Lagi

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” bunyi kutipan Inmendagri dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 24 November 2021.

Adapun isi lengkap dari Inmendagri pada pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 adalah sebagai berikut:

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Unggah Video Cara Cepat Melipat Baju, Dikomentari Beragam oleh Netizen: Maaf Bukan Wewenang Bapak

b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

Baca Juga: Link Live Streaming Atletico Madrid vs AC Milan di Liga Champions Kamis, 25 November 2021 Pukul 03.00 WIB

c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Baca Juga: Ketahui 5 Manfaat Buah Pir bagi Kesehatan, Salah Satunya Bisa Bantu Turunkan Risiko Diabetes Tipe B

4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester City vs Paris Saint-Germain di Liga Champions Kamis, 25 November 2021

7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter.

8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Sementara itu, aturan khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal di antaranya:

Baca Juga: Penetapan Level PPKM Salah Satu Syaratnya Cakupan Vaksinasi Lansia, Ini 6 Provinsi yang Menembus 50 Persen

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Baca Juga: Telpon Arteria Dahlan Untuk Berdamai dengan Wanita yang Maki Ibunya, Prasetyo: Dia Beranggapan Saya Bekingan

d. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

e. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 9.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indonesia Open 2021: Laga Seru The Daddies vs Hoki Kobayashi

g. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler